Alasan Gaji Pegawai Pajak Jauh Lebih Besar Dibanding PNS Lain

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 23 Februari 2023 | 13:31 WIB
Alasan Gaji Pegawai Pajak Jauh Lebih Besar Dibanding PNS Lain
ILUSTRASI-Warga melaporkan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pegawai pajak menjadi salah satu pegawai negeri sipil (PNS) yang punya gaji besar. Nama Rafael Alun Trisambodo, pegawai pajak yang viral karena anaknya Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan hingga korban jatuh koma memiliki kekayaan mencapai Rp56 miliar. Nilai ini sangat tinggi jika dibandingkan dengan kekayaan PNS di sektor lain, terlebih dengan status guru. 

Ada alasan mengapa pegawai pajak punya gaji besar. Salah satunya pegawai pajak dikejar target oleh pemerintah terkait pendapatan negara yang bersumber dari pajak. Alasan ini membuat pegawai pajak hanya akan diberi tunjangan di luar gaji berdasarkan target yang telah dicapai. 

Seperti diketahui, Menurut Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak disebutkan bahwa tunjangan pejabat Eselon III paling sedikit adalah Rp42.058.000 dan paling banyak Rp46.478.000.

Sementara itu satu tingkat di atasnya, pejabat Eselon II berhak mendapatkan tunjangan paling sedikit Rp56.780.000 dan paling banyak Rp81.940.000. Terakhir pejabat tertinggi Eselon I berhak mendapatkan tunjangan paling sedikit Rp84.604.000 dan paling banyak Rp117.375.000.

Baca Juga: Ini 8 Jenis Berkas CPNS yang Bisa Kamu Cicil sejak Sekarang, Apa Saja?

Tunjangan-tunjangan tersebut dibayarkan setiap tahun dengan mengacu pada penerimaan pajak di tahun sebelumnya. Jika penerimaan pajak melebihi target yang ditetapkan pada tahun yang bersangkutan, maka para pejabat berhak atas tunjangan penuh.

Tunjangan ini akan dihitung secara proporsional jika penerimaan pajak tak sampai seratus persen. Tunjangan juga diberikan jika setidaknya penerimaan pajak mencapai 50 persen dari target. 

Tunjangan yang tinggi sebagai hak dari pegawai pajak ini tidak termasuk dari gaji pokok. Namun, konsekuensinya sistem remunerasi akan membuat pegawai tak memperoleh tunjangan tinggi jika penerimaan tak sesuai target.

Sementara itu, gaji pegawai pajak dihitung layaknya PNS lain. Gaji PNS tercatat dalam PP 15 Tahun 2019 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak umumnya dimulai dari golongan III sebagai berikut.

Gaji PNS Golongan III

Baca Juga: Tukin ASN Berkinerja Buruk di Kebumen Bakal Dipotong, Yang Berprestasi Dihadiahi Umrah

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI