Suara.com - Viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan anak salah satu pejabat pajak Kementerian Keuangan berbuntut panjang.
Kini sang ayah yang bernama Rafael Alun Trisambodo Kepala bagian (Kabag) Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II juga akan diperiksa lantaran memiliki harta yang cukup fantastis.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) diketahui rafael memiliki harta Rp56 miliar angka yang cukup fantastis bagi seorang pejabat setingkat eselon II tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menyelidiki harta dan kekayaan pejabat pajak yang anaknya terlibat penganiayaan petinggi GP Ansor.
Baca Juga: Petaka Pamer Rubicon dan Harley, Kini Aset Ayah Mario Dandy Diusut Sri Mulyani
Pemeriksaan terutama difokuskan pada harta yang belum dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam pernyataan yang dikutip Kamis (23/2/2023).
Rafael terseret kasus ini karena pelaku penganiayaan merupakan anaknya, Mario Dandy Satrio. Selain kasus penganiayaan, masyarakat juga menyorot gaya hidup dan jumlah harta kekayaan dari keluarga Rafael.
Maklum, saat menganiaya korban, Mario mengendarai Rubicon. Di media sosial, Mario juga sering memamerkan gaya hidup mewahnya.
Baca Juga: 3 Instruksi Sri Mulyani Usai Heboh Kelakuan Arogan Anak Pejabat Pajak Hingga Pamer Kemewahan