33 Harta Doni Salmanan Dirampas Negara, Ada Porsche 911 Carrera Hingga Topi Supreme

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 23 Februari 2023 | 08:24 WIB
33 Harta Doni Salmanan Dirampas Negara, Ada Porsche 911 Carrera Hingga Topi Supreme
Petugas mendata barang bukti berupa mobil mewah dari kasus penipuan investasi opsi biner di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memiskinkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan merampas aset-aset hasil dari kasus aplikasi investasi opsi biner Quotex. Aset-aset yang dirampas berupa barang mewah hingga uang tunai. Ini dia daftar harta Doni Salmanan yang dirampas negara. 

Hakim memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara. Doni juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Diketahui, vonis banding ini lebih berat dari pada Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung yang memutuskan menghukum Doni dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada 15 Desember 2022 lalu. 

Tidak hanya itu, sejumlah aset mewah Doni Salmanan yang menjadi barang bukti dalam kasus ini juga turut dirampas negara. 

"Barang bukti point 33 sampai dengan point 136 dirampas untuk negara," ujar majelis hakim PT Bandung, Catur Iriantoro sebagaimana dilansir dari website Mahkaman Agung (MA), Rabu (22/2/2023). 

Daftar Harta Doni Salmanan yang Dirampas Negara 

Adapun barang bukti nomor 33 hingga 136 yang dimaksud oleh hakim dalam amarnya yakni: 

• 1 buah handphone merek Samsung A52s warna hitam 

• 1 buah hanphone merek iPhone 13 Pro Max warna abu-abu berikut simcard XL nomor 081910611225 

• 1 buah handphone merek Samsung Galaxy Z Flip3 warna lavender 

Baca Juga: Wow! Harta Pejabat DJP Ayah Pelaku Penganiayaan Lampaui Dirjen Pajak, Nyaris Saingi Sri Mulyani

• 1 buah handphone merek Samsung Galaxy Z Fold3 warna hitam 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI