Selain Bubarkan Merpati, Jokowi Juga Suntik Mati BUMN Pabrik Kertas Leces

Kamis, 23 Februari 2023 | 05:27 WIB
Selain Bubarkan Merpati, Jokowi Juga Suntik Mati BUMN Pabrik Kertas Leces
Selain membubarkan PT Merpati (Persero), Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga secara resmi menyuntik mati perusahaan BUMN PT Kertas Leces (Persero).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain membubarkan PT Merpati (Persero), Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga secara resmi menyuntik mati perusahaan BUMN PT Kertas Leces (Persero).

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.

Kertas Leces dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian 2O18 PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN Niaga Sby. tanggal 25 September 2O18.

"Harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces berada dalam keadaan insolvensi," bunyi PP tersebut dikutip pada Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Menkes Korting Hadiah untuk Jokowi Turunkan Stunting di Jakarta 5 Persen, Kini Jadi 10 Persen

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Kertas Leces dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Penyelesaian pembubaran PT Kertas Leces termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 9 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," bunyi beleid tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI