Suara.com - Selain membubarkan PT Merpati (Persero), Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga secara resmi menyuntik mati perusahaan BUMN PT Kertas Leces (Persero).
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.
Kertas Leces dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian 2O18 PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN Niaga Sby. tanggal 25 September 2O18.
"Harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces berada dalam keadaan insolvensi," bunyi PP tersebut dikutip pada Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Menkes Korting Hadiah untuk Jokowi Turunkan Stunting di Jakarta 5 Persen, Kini Jadi 10 Persen
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Kertas Leces dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyelesaian pembubaran PT Kertas Leces termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 9 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," bunyi beleid tersebut.