Suara.com - Kebijakan pemerintah yang berubah-ubah dalam pengambilan kebijakan dinilai ikut berkontribusi terhadap pasokan dan harga minyak goreng. Salah satu kebijakan tersebut adalah penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) justru menjadi penyebab minyak goreng sulit diperoleh oleh masyarakat.
Ekonom Senior, Faisal Basri menyatakan inkonsistensi pemerintah dalam kebijakan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Justru lambat laun akan terjadi kelangkaan dan akan terjadi kenaikan harga.
"Selain itu, pemerintah tidak memiliki instrumen untuk meredam harga minyak goreng yang pada akhirnya regulasi yang telah dihasilkan menjadi mandul. Karena melanggar kaidah-kaidah dalam mengambil keputusan," ujarnya ketika menjadi Saksi Ahli dalam persidangan Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, dengan agenda pemeriksaan Ahli Terlapor, pada 17 Februari 2023, di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta yang dikutip, Rabu (22/2/2023).
Diketahui, dengan penetapan HET, pemerintah menjanjikan akan membayar selisih harga harga keekonomian dengan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Jadi, kebijakan subsidi hanya bertahan sekitar 2 minggu kemudian dihapus, coba bayangkan 1 botol migor disubsidi, uang BPDPKS akan habis untuk subsidi itu. Pemerintah tidak berkomitmen untuk mengalokasikan subsidi untuk minyak goreng karena memang uangnya tidak ada," tegas Faisal.
Berbeda di Malaysia, tambahnya, ada voucher untuk pembelian minyak goreng yang dibagikan untuk keluarga yang pendapatannya di bawah 2.000 Ringgit/bulan. “Sebenarnya, subsidi untuk barang tidak efektif, subsidi mestinya ditujukan kepada orang yang tidak mampu,” imbuh Faisal.
Menurutnya, subdisi itu harus dipertanggungjawabkan secara politik dan dibahas di parlemen. Jangan sampai menambah preseden yang membuat tidak aman untuk anggaran.
"Penggunaan dana BPDPKS harus benar-benar dihitung karena penggunaan dananya tidak melalui persetujuan DPR jadi harus disiplin dalam setiap penggunaan anggaran," saran Faisal.
Faisal juga mengingatkan KPPU agar berhati-hati dalam menyimpulkan adanya kartel yang dilakukan oleh produsen minyak goreng kemasan. Keseragaman kenaikan harga tidak serta merta menjadi bukti bahwa telah terjadi kesepakatan di antara produsen. Hal itu merupakan reaksi normal para pelaku usaha menyikapi kenaikan harga CPO sebagai bahan baku utama minyak goreng.
Baca Juga: Beredar Minyak Goreng Merek MinyaKita Palsu, Emak-emak Diminta Waspada
“Kalau dilihat, dalam perkara ini terlapornya banyak sekali. Menurut saya, sulit untuk membuat kesepakatan yang melibatkan banyak pihak,” jelasnya.