Keluarkan Surat Edaran, Kuli Proyek dari Asing Dibatasi Hanya 5%

Rabu, 22 Februari 2023 | 15:59 WIB
Keluarkan Surat Edaran, Kuli Proyek dari Asing Dibatasi Hanya 5%
Proyek pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (1/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengeluarkan aturan terkait dengan penggunaan tenaga kerja asing atau TKA dalam pembangunan Infrastruktur. Dalam aturan itu, penggunaan kuli proyek atau kuproy asing hanya dibatasi 5%.

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/M/2023 tentang Pengendalian Penggunaan Barang Impor dan/atau Tenaga Kerja Asing Pada Penyediaan Infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Melalui Pola Kerja sama Pemerintah Dengan Badan Usaha.

Aturan telah diteken oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan resmi berlaku mulai 16 Januari lalu.

"Penggunaan Barang Impor dan/atau Tenaga Kerja Asing dan pada Tahun 2023 dan 2024 sebesar paling tinggi 5% (lima persen) dari pagu Kementerian PUPR," bunyi surat edaran tersebut seperti dikutip, Rabu (22/2/2023). ketentuan poin E Surat Edaran tersebut, dilihat detikcom, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga: Meski Tak Dilarang, Warga Jakarta Jangan Eksploitasi Air Tanah Ya, Ini Alasannya

Namun penggunaan kuproy Asing tidak asal-asal, ada dua syarat yang harus dipenuhi. Pertama, memperhatikan urutan prioritas penggunaan produk dan tenaga kerja dalam negeri.

Kemudian kedua, memastikan ketersediaan produk dan tenaga kerja dalam negeri melalui sumber informasi yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, jika badan usaha menggunakan kuproy melebih 5%, maka harus mendapatkan persetujuan dari Menteri PUPR.

Berikut tahapan mendapatkan persetujuan Menteri PUPR

  • Pimpinan badan usaha mengusulkan permohonan penggunaan tenaga kerja asing kepada Direktur Jenderal Bina Konstruksi selaku Ketua Tim Pengarah P3DN Kementerian PUPR ditembuskan kepada Direktur Jenderal unit organisasi terkait dengan melampirkan hasil pencarian informasi ketersediaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan justifikasi teknis dari kebutuhan spesifikasi
  • Direktur Jenderal Bina Konstruksi melakukan rapat pembahasan bersama pihak-pihak terkait, selanjutnya melaporkan hasil rapat kepada Menteri PUPR untuk mendapatkan arahan persetujuan penggunaan barang impor dan/atau TKA
  • Menteri PUPR memutuskan persetujuan terhadap penggunaan barang impor dan/atau TKA
  • Jika tidak disetujui, maka diperlukan penyesuaian spesifikasi teknis oleh badan usaha dengan memperhatikan ketersediaan PDN dan tenaga kerja dalam negeri

Baca Juga: Hunian Buat PNS Bisa Selesai Tahun 2024, Siap-siap Rebutan Ya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI