Sri Mulyani Geleng-geleng Kepala Melihat Gaya Hidup Mewah Anak Pejabat Pajak Tersangka Pengeroyokan

Rabu, 22 Februari 2023 | 15:57 WIB
Sri Mulyani Geleng-geleng Kepala Melihat Gaya Hidup Mewah Anak Pejabat Pajak Tersangka Pengeroyokan
Kasus Penganiayaan 'Rubicon'. (Twitter/@LenteraBangsaa_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati geleng-geleng kepala melihat gaya hidup mewah sejumlah keluarga pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.

Respons ini diutarakan Sri Mulyani usai viralnya anak pejabat pajak yang melakukan penganiayaan terhadap seseorang di Pesanggrahan, Jakarta Selatan hingga korban tak sadarkan diri.

Diketahui pelaku tersebut bernama Mario Dandy Satrion yang disebut anak dari seorang pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo. Dalam LHKPN KPK, Rafael Alun Trisambodo terakhir kali menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di salah satu Kanwil Pajak di Jakarta Selatan.

Saat melakukan tindakan kekerasan tersebut Mario Dandy Satrion diketahui membawa mobil mewah dengan merek Rubicon dengan Nomor Polisi palsu.

Baca Juga: Harta Kekayaan Pejabat Pajak Ayah Mario Dandy Ternyata Saingi Sri Mulyani

"Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional," kata Sri Mulyani dalam unggahan di Instagram resmi @smindrawati, Rabu (22/2/2023).

Sebelumnya, Polisi telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina berinisial D. Pelaku berinisial MDS ini ditangkap oleh sekuriti Komplek Grand Permata Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menyebut MDS ditangkap saat itu juga setelah menganiaya korban pada Senin (20/2/2023) malam. Setelah ditangkap sekuriti, MDS selanjutnya diserahkan ke Polsek Pesanggrahan.

Dalam perkara ini, Ade Ary menyebut MDS telah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Tersangka MDS sudah ditahan," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Dua Hari Pasca Dianiaya Anak Pejabat Pajak, David Belum Sadarkan Diri di Ruang ICU

Ade Ary mengklaim penyidik masih mendalami motif tersangka MDS menganiaya D.

"Korban belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ungkap Ade Ary.

Pakai Rubicon

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan MDS ini ramai diperbincangkan di lini massa media sosial. Lewat akun Twitter @/addtaufiq disebut pelaku menggunakan mobil Rubicon.

Dalam narasinya, dijelaskan bahwa korban merupakan pelajar bernama David.

"Kendaraan bernopol plat palsu ini dipakai untuk membawa anak teman saya untuk dianiaya. Pelaku berjumlah 3 orang," bunyi cuitan akun @/addtaufiq pada Selasa (21/2/2023).

Sementara itu, menurut akun Twitter @LenteraBangsaa_, penganiayaan terjadi saat David sedang berada di rumah temannya. Ketika itu David membagikan lokasinya pada sang mantan kekasih.

"Menurut saksi, 20 Februari 2023 Korban sedang bermain di rumah temannya, kemudian korban di WA mantan pacarnya yang mau mengembalikan kartu pelajar," terangnya.

"Korban shareloc lokasi dia (rumah temannya). Kemudian ada mobil jeep hitam tersebut sudah menunggu di depan (ada 4 orang di dalam jeep) dan korban diajak ke sebuah gang kosong," sambungnya.

Di gang kosong itu, David dianiaya oleh dua orang pelaku. Akibat penganiayaan itu, David mengalami luka serius pada wajahnya.

"Korban mengalami luka serius bagian muka sebelah kanan, kemudian dilarikan ke RS Medika oleh ayah teman korban. Kondisi saat ini korban belum sadarkan diri," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI