Sri Mulyani Geleng-geleng Kepala Melihat Gaya Hidup Mewah Anak Pejabat Pajak Tersangka Pengeroyokan

Rabu, 22 Februari 2023 | 15:57 WIB
Sri Mulyani Geleng-geleng Kepala Melihat Gaya Hidup Mewah Anak Pejabat Pajak Tersangka Pengeroyokan
Kasus Penganiayaan 'Rubicon'. (Twitter/@LenteraBangsaa_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati geleng-geleng kepala melihat gaya hidup mewah sejumlah keluarga pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.

Respons ini diutarakan Sri Mulyani usai viralnya anak pejabat pajak yang melakukan penganiayaan terhadap seseorang di Pesanggrahan, Jakarta Selatan hingga korban tak sadarkan diri.

Diketahui pelaku tersebut bernama Mario Dandy Satrion yang disebut anak dari seorang pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo. Dalam LHKPN KPK, Rafael Alun Trisambodo terakhir kali menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di salah satu Kanwil Pajak di Jakarta Selatan.

Saat melakukan tindakan kekerasan tersebut Mario Dandy Satrion diketahui membawa mobil mewah dengan merek Rubicon dengan Nomor Polisi palsu.

"Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional," kata Sri Mulyani dalam unggahan di Instagram resmi @smindrawati, Rabu (22/2/2023).

Sebelumnya, Polisi telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina berinisial D. Pelaku berinisial MDS ini ditangkap oleh sekuriti Komplek Grand Permata Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menyebut MDS ditangkap saat itu juga setelah menganiaya korban pada Senin (20/2/2023) malam. Setelah ditangkap sekuriti, MDS selanjutnya diserahkan ke Polsek Pesanggrahan.

Dalam perkara ini, Ade Ary menyebut MDS telah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Tersangka MDS sudah ditahan," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Harta Kekayaan Pejabat Pajak Ayah Mario Dandy Ternyata Saingi Sri Mulyani

Ade Ary mengklaim penyidik masih mendalami motif tersangka MDS menganiaya D.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI