Suara.com - Mario Dandy Satriyo jadi sorotan setelah memalsukan pelat nomor mobil jip merek Rubicon untuk melakukan aksi penganiayaan pada korban bernama David.
Cerita yang beredar di Twitter menyebutkan Mario Dandy adalah putra dari pegawai Eselon 2 DJP Kanwil Jakarta Selatan. Cuitan dari @finallyvalen juga menyatakan pelaku pernah bersekolah di SMA Taruna Nusantara Magelang, salah satu sekolah unggulan di Jawa Tengah.
Gaji pegawai Eselon 2 ini pun sempat menjadi pertanyaan netizen mengingat jabatan ini bisa membiayai anaknya bersekolah di sekolah elite sekaligus membeli mobil Rubicon yang harganya jelas tidak murah. Melansir situs jual beli otomotif online, Otoklix, harga satu unit Rubicon bisa tembus Rp2 miliar.
Gaji Pegawai Eselon II DJP
Baca Juga: Masyarakat Jangan Klik File dari Pesan yang Dikirim Atas Nama DJP, Itu Penipuan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tercatat sebagai lembaga negara dengan gaji tinggi bagi pegawainya. Kendati digaji sesuai dengan aturan gaji pegawai negeri sipil (PNS), namun, tunjangan bagi beberapa jabatan, termasuk Eselon 2, bisa berkali-kali lipat jumlahnya.
Pegawai DJP terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, dan pegawai lain yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Selanjutnya, gaji PNS diatur berdasarkan PP 15/2019. Untuk pejabat Eselon 2 biasanya merupakan PNS dengan golongan IV E yang merupakan golongan tertinggi dalam struktur PNS. Gaji golongan ini adalah Rp3.173.100 - Rp5.901.200.
Tak berhenti sampai di situ, pegawai Eselon 2 DJP juga akan memperoleh tunjangan kinerja yang besarannya diatur dalam Perpres Nomor 37/2015. Tunjangan kinerja akan dibayarkan 100% pada tahun berikutnya apabila realisasi penerimaan pajak selama setahun mencpai 95% atau lebih.
Tunjangan akan dibayarkan 90% pada tahun berikutnya apabila realisasi penerimaan pajak selama satu tahun mencapai 90% namun kurang dari 95% dari target. Paling sedikit, tunjangan hanya dibayarkan 50% apabila penerimaan pajak dalam satu tahun kurang dari 70% dari target.
Baca Juga: Batas SPT Tahunan 2022 Jatuh 31 Maret 2023, Begini Cara Lapor Pajak Online Lengkap
Menurut Perpres tersebut, besaran tunjangan Eselon 2 paling tinggi adalah Rp81.940.000. Kemudian besaran tunjangan turun berturut-turut berdasarkan penerimaan pajak menjadi Rp72.522.000, Rp64.192.000, dan terakhir Rp56.780.000. Jika dua komponen pendapatan ini dijumlahkan, yakni gaji dan tunjangan jumlahnya bisa mencapai Rp90 juta.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni