Suara.com - Menjelang datangnya bulan Suci Ramadhan atau bulan puasa, pemerintah justru menaikkan harga gabah dan beras secara nasional.
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) bersama para pelaku usaha penggilingan padi menyepakati harga pembelian gabah dan beras jelang masa panen raya padi bulan Maret 2023.
Kesepakatannya, harga gabah dan beras naik sekitar 8-9%. Penetapan ceiling price ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian
"Ceiling price yang disepakati tersebut lebih tinggi sekitar 8 sampai 9% dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 24 Tahun 2020. Kenaikan tersebut tentunya mempertimbangkan naiknya harga pokok produksi saat ini," ujar Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dikutip Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Didampingi Khofifah, Jokowi Cek Harga Beras hingga Telur di Pasar Wonokromo Surabaya
Arief mengatakan ceiling price atau harga pembelian sangat penting dan krusial dalam persiapan menghadapi panen raya. Pasalnya, ceiling price tersebut akan menjadi batas atas harga pembelian gabah/beras bagi para penggilingan padi, sehingga baik penggilingan padi besar dan kecil memiliki plafon harga yang sama.
"Kesepakatan ceiling price ini sangat penting agar pada panen raya nanti tidak terjadi pembelian gabah/beras di tingkat petani dengan harga yang tidak terkendali bahkan cenderung terlalu tinggi karena persaingan bebas antar penggilingan demi mendapatkan gabah/beras," jelasnya.
Harga Pembelian Atas:
1. Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp 4.550 per kg
2. GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.650 per kg
3. Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp 5.700 per kg
4. Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg
Adapun harga batas bawah atau floor price pembelian gabah/beras mengacu kepada HPP yang diatur Permendag No. 24 Tahun 2020, yaitu GKP Tingkat Petani Rp 4.200 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.250 per kg, GKG Tingkat Penggilingan Rp 5.250 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 8.300 per kg.
Ia mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan komitmen bersama antar pemerintah, penggilingan, serta pelaku usaha perberasan lainnya. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan lembar kesepakatan rapat oleh Kepala NFA, Perum Bulog, Satgas Pangan Polri hingga Perkumpulan Penggilingan Padi.
Baca Juga: 5 Ide Bisnis Bulan Puasa Modal Kecil, Mengeruk Cuan oleh Siapapun dan Dimanapun
Kemudian disepakati juga oleh Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) yang diwakili Ketua DPD Perpadi Jakarta dan sejumlah pihak dari perusahaan beras.