Suara.com - Demi menyelamatkan perusahaan asuransi plat merah, PT Jiwasraya (Persero), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusulkan tambahan modal dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp3 triliun.
Padahal, sebelumnya pemerintah juga telah menggelontorkan PNM sebesar Rp20 triliun. Dimana, dana PMN itu bersumber dari cadangan investasi pemerintah.
Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko mengatakan, cadangan investasi pemerintah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp5 triliun.
Sehingga, dalam usulannya, sebesar Rp 3 triliun dari cadangan investasi tersebut, akan dialokasikan untuk pendanaan BUMN di sektor asuransi tersebut.
"Karena OJK meminta dipercepat untuk menambahkan PMN Rp3 triliun tahun ini, rencananya dari rencana investasi (cadangan investasi), karena di APBN sudah ada rencana investasi sekitar Rp5 triliun, nanti kita ajukan dalam RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi VI berikutnya, kita mengajukan permohonan untuk penambahan PMN Jiwasraya," kata dia, dikutip Rabu (22/2/2023).
Adapun skema penggunaan cadangan investasi pemerintah sebagai sumber utama PMN Jiwasraya itu sekaligus menjawab pertanyaan mendasar, terkait alokasi hasil pemulihan aset barang rampasan Jiwasraya yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nilai hasil pemulihan aset barang rampasan yang dilakukan Kejagung sejak September 2021 hingga Januari 2023 mencapai Rp3,1 triliun.
Anggaran ini diduga menjadi sumber utama PMN Jiwasraya.
Sementara suntikan dana ini nantinya digunakan Kementerian BUMN untuk menyelesaikan permasalahan Jiwasraya.
Baca Juga: Begini Jurus Jasa Raharja Hadapi Tantangan Bisnis di 2023
Khususnya, migrasi aset eks pemegang polis Jiwasraya ke IFG Life.