Suara.com - Sejak pandemi Covid-19 melanda dunia termasuk Indonesia, kondisi perekonomian nasional porak-poranda. Untuk itu, pemerintah melakukan berbagai upaya fiskal untuk melakukan penyelamatan sekaligus antisipasi dampak yang lebih besar.
Salah satu sektor yang paling rentan terdampak pandemi adalah UMKM, sehingga pemerintah mempersiapkan skema dukungan kepada UMKM dalam bentuk subsidi bunga untuk kredit usaha rakyat atau KUR.
Namun usai pandemi mereda skema ini mulai dihilangkan, tepatnya berakhir pada Desember 2022 lalu.
Padahal di sisi lain masih banyak pelaku UMKM yang berharap instrumen ini masih tetap diberikan oleh pemerintah, mengingat belum sepenuhnya kondisi ekonomi khususnya pelaku UMKM kembali normal atau pulih paska pandemi.
Baca Juga: Aksi Jaringan Sandi Uno Bantu Rempah Indonesia Mendunia, Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Cirebon
Pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira pun setuju atas kondisi ini, dia menilai bahwa masyarakat kecil masih memerlukan adanya kebijkaan subsidi bunga untuk KUR.
Diketahui program subsidi bunga yang diberikan kepada UMKM merupakan salah satu instrumen kebijakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mendukung dari sisi supply side (penawaran).
Program ini merupakan langkah Pemerintah dalam melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dalam menjalankan usahanya yang terdampak pandemi COVID-19.
Bhima pun mendorong pihak terkait dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk segera bisa memastikan apakah pada tahun ini masih bisa dilakukan program subsidi bunga atau tidak, mengingat kata dia masih ada ruang fiskal yang bisa dimanfaatkan dalam menjalankan instrumen ini.
Salah satunya kata dia soal pos Saldo Anggaran Lebih atau SAL yang masih terdapat pada APBN 2022 lalu.
Baca Juga: Jamkrida Diharapkan Bantu UMKM Visible Pinjam ke BPR
"Kalau soal anggaran masih ada SAL tahun lalu yang bisa ditambah ke subsidi bunga," ucapnya.
Menurut dia dengan adanya subsidi bunga ini akan lebih mempercepat proses pemulihan ekonomi paska pandemi Covid-19, terlebih kata Bhima sebagian besar penerima kebijakan subsidi bunga ini adalah kelompok kecil atau pelaku UMKM yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi nasional.
"Selain itu dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi paska pandemi, tulang punggung yang diharapkan adalah bangkitnya sektor UMKM. Porsi serapan tenaga kerja di UMKM itu mencapai 97%, dan kontribusi PDB nya 60% lebih," katanya.
Sementara itu Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata maupun Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Publik Yustinus Prastowo belum merespon pertanyaan suara.com terkait apakah pemerintah akan kembali memberikan subsidi bunga kredit pada tahun ini atau tidak.