Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mulai Kamis (16/2/2023) lalu. Suspensi itu dijatuhkan karena Waskita melakukan penundaan pembayaran bunga Ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.
Pihak BEI pun angkat suara perihal ini, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan suspensi dilakukan karena terdapat penundaan pembayaran bunga atas obligasi Perseroan.
Lantas sampai kapan saham WSKT digembok BEI?
"Pembukaan suspensi akan dilakukan setelah penyebab suspensi telah diselesaikan oleh Perseroan," ungkap Nyoman kepada media, Senin (20/2/2023).
Baca Juga: Gali Lubang Tutup Lubang, MDKA Terbitkan Obligasi Rp2,5 Triliun Demi Bayar Utang
Nyoman mengatakan dalam hal Perseroan telah melakukan RUPO dan telah mendapatkan persetujuan pemegang obligasi.
"Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi Perseroan setelah Perseroan menyampaikan hasil RUPO dan laporan atau keterbukaan infomasi mengenai adanya perubahan (amandemen) atas perjanjian perwaliamanatan kepada publik terkait rencana restrukturitasi obligasi sebagaiman diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-E," kata Nyoman.