Suara.com - PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan seluruhnya pemenuhan hak konsumen proyek Meikarta dan target serah terima menjadi tanggung jawab PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
"Menanggapi surat PT Bursa Efek Indonesia ("Bursa") No.S-01627/BEI.PP2/02-2023 tanggal 16 Februari 2023 kepada PT Lippo Cikarang Tbk, dapat kami sampaikan bahwa pemenuhan hak- hak konsumen apartemen Meikarta dan pemenuhan target serah terima merupakan sepenuhnya tanggung jawab PT Mahkota Sentosa Utama (MSU)," kata Sekretaris Perusahaan Lippo Cikarang, Veronika Sitepu dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (20/2/2023).
Veronika melanjutkan, Lippo Cikarang sebagai pemegang saham MSU mendukung pemenuhan target serah terima unit kepada konsumen Meikarta. Hal tersebut mempertimbangkan apartemen Meikarta berada dalam kawasan Lippo Cikarang, sehingga meningkatnya tingkat hunian di apartemen Meikarta pada akhirnya berdampak bagi komersial Kawasan Lippo Cikarang secara keseluruhan.
"Perlu disampaikan pula bahwa perseroan sebagai pemegang saham MSU berkeinginan dan akan mendukung MSU untuk memenuhi komitmen dan target serah terima unit kepada konsumen MSU sesuai dengan putusan homologasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.
Baca Juga: PUPR Soroti Kasus Mangkrak Proyek Meikarta, Minta OJK Awasi Perbankan yang Terlibat
Terkait skema opsi titip jual, Veronica mengatakan, sudah bicara dengan MSU dan tengah menunggu tanggapan dari pengembang Meikarta tersebut.
"Selanjutnya, pertanyaan terkait skema opsi titip jual serta sarat dan ketentuannya telah kami sampaikan kepada MSU dan akan kami sampaikan setelah Perseroan menerima tanggapan dari manajemen MSU," katanya.