Menkop dan OJK Digugat Rp 7,4 Miliar Gara-gara Koperasi Simpan Pinjam Bermasalah

Senin, 20 Februari 2023 | 16:27 WIB
Menkop dan OJK Digugat Rp 7,4 Miliar Gara-gara Koperasi Simpan Pinjam Bermasalah
Menkop UKM Teten Masduki (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Bantul. (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digugat sejumlah pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini terkait dengan masalah koperasi simpan pinjam senilai Rp 7,4 miliar.

Seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan itu diajukan oleh Mimy Mariana Yaslim, Lucie Shirley Assa, dan Yanthi Dahlia Hoesin dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Selain Menkop dan OJK, Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama juga digugat oleh penggugat

Dikutip dari petitum perkara, gugatan tersebut terkait dengan langkah pembiaran yang dilakukan Menkop dan OJK dengan tidak melakukan pengawasan dan penanganan atas perbuatan Koperasi simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama.

Baca Juga: Direksi Kresna Life Mangkir Tak Penuhi Undangan, OJK Gregetan dan Geram

Sikap pembiaran itu membuat kerugian materil berupa na simpanan berjangka yang belum diterima berdasarkan kepemilikan Sertifikat Simpanan Berjangka I, Sertifikat Simpanan Berjangka II, dan Sertifikat Simpanan Berjangka III.

"Lalu, Sertifikat Simpanan Berjangka IV dan Sertifikat Simpanan Berjangka V yang telah jatuh tempo sebesar Rp7.449.800.000," bunyi petitum yang dikutip, Senin (20/2/2023).

Tidak hanya itu, para penggugat mengaku juga mengalami kerugian lain dari imbal jasa yang belum diterima sebesar Rp 205.312.499.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI