Digugat Rp 1,8 Miliar, Jhon LBF Buka Suara

Senin, 20 Februari 2023 | 16:21 WIB
Digugat Rp 1,8 Miliar, Jhon LBF Buka Suara
Profil Jhon LBF (Instagram/@jhonlbf)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengusaha kondang Henry Kurnia Adhi Sutikno atau yang dikenal Jhon LBF digugat sejumlah pihak karena dianggap menipu. Aksi penipuan John LBF diduga lewat perusahaan PT Lima Sekawan (Hive Five).

Atas tudingan itu, Jhon LBF pun merasa geram. Dirinya membantah melakukan penipuan lewat perusahaan Hive Five. Selain itu, perusahaannya itu juga tidak pernah tersandung kasus hukum.

"Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Saya, Pak @sabartobing_hf , perusahaan kami PT Lima Sekawan Indonesia tidak ada masalah hukum sama sekali, dan tidak menipu," tegas Jhon LBF seperti dikutip dari instagram pribadinya @jhonlbf, Senin (20/2/2023).

Tidak terima dengan tuduhan itu, Jhon LBF mengaku akan menggugat balik pihak yang melaporkannya. Dia menyebut, pihak yang menuduh salah pilih lawan dalam kasus dugaan penipuan ini.

Baca Juga: Profil Jerome Polin, Punya Bisnis Miliaran Hingga Viral Dibahas Warganet

"Iri boleh tapi jangan bodoh. Saya akan bertindak tegas.  Jangan pernah sentuh harga diri siapapun. Anda salah pilih lawan!!" tulis Jhon LBF.

Untuk diketahui, penggugat, PT Adidharma Ekaprana, melalui kuasa hukumnya, Arif Edison menjelaskan, kliennya memiliki perjanjian dengan Jhon LBF terkait penanganan kasus hukum dengan uang bayaran awal sebesar Rp800 juta.

Belakangan diketahui, Jhon LBF ternyata sama sekali tidak memiliki kompetensi hukum sehingga merugikan kliennya senilai Rp800 juta.

Ia menjelaskan, Jhon LBF yang diduga melakukan penipuan pada 2022 lalu itu sama sekali tidak melakukan tugasnya dalam perjanjian, yang dibuktikan dengan laporan keuangan, audit dan pajak yang dilakukan.

"Wajar aja kerjaan tidak beres untuk akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak. Mereka sudah terima pembayaran minta lagi uang sebesar 600 juta dan juga terakhir juga menyewakan kantor dan tidak pernah diserahkan, tapi diberikan kepada pihak lain," kata Arif melalui keterangan resminya yang dikutip pada Minggu (19/2/2023).

Baca Juga: Begini Jurus Jasa Raharja Hadapi Tantangan Bisnis di 2023

Dengan demikian, ia menyadari bahwa Hive Five bukan milik Jhon LBF melainkan Cindy Kurniawan. Hal ini sudah diklarifikasi.

"Itu diklasifikasi di situs kementerian dan ternyata mereka menzalimi para pendirinya terdahulu. Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal," kata dia.

Ia menambahkan, Jhon LBF tidak pernah memiliki bukti bayar beli sahamnya.  Terlebih, hanya dengan modal Rp100 juta sangat tidak mungkin untuk membuka cabang di 10 menara di Jakarta hanya dalam 1 tahun.

"Jadi benar-benar dari masyarakat dibohongin, negara dibohongi, dirugikan juga pajak ibu Sri Mulyani dan terlebih kami yang masih pengusaha kecil," ujar dia.

Ia menggugat Jhon LBF dengan total kerugian Rp1,8 miliar sekaligus penipuan yang melibatkan Hive Five.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI