Suara.com - Perusahaan induk sosial media Facebook dan Instagram, Meta, mulai memberlakukan tarif bagi akun centang biru. Layanan ini persis dengan Twitter yang juga memberlakukan tarif bagi akun centang biru.
Seperti dilansir The Verge, Meta memberi tarif layanan tersebut sebesar USD 11,99 atau setara Rp 182,24 ribu per bulannya untuk via whatsapp. Sedangkan, untuk via smartphone akun centang biru akan dikenakan biaya USD 11,99 atau setara Rp 227,84 ribu.
CEO Meta, Mark Zuckerberg mengatakan, dalam layanan tersebut, akun centang biru akan mendapatkan Meta Verified, peningkatan visibilitas pada platform, dan dukungan pelanggan yang diprioritaskan.
"Layanan berlangganan yang memungkinkan Anda memverifikasi akun Anda dengan ID pemerintah, mendapatkan lencana biru, mendapatkan perlindungan peniruan ekstra terhadap akun yang mengaku sebagai Anda, dan mendapatkan akses langsung ke dukungan pelanggan, kata Zuckerberg seperti dikutip, Senin (20/2/2023).
Baca Juga: Profil Jerome Polin, Punya Bisnis Miliaran Hingga Viral Dibahas Warganet
Meta telah menguji layanan ini di beberapa negara seperti Australia dan Selandia baru, dan menyusul ke negara lainnya
"Fitur baru ini adalah tentang meningkatkan keaslian dan keamanan di seluruh layanan kami," kata Zuckerberg.
Namun tidak semua pihak bisa menggunakan layanan centang biru tersebut. Karena pelanggan harus berusia 18 tahun dan dan mengirimkan KTP yang sesuai dengan nama dan foto yang digunakan di Facebook atau Instagram.
Adapun, pengguna layanan akan mendapatkan hak istimewa dari layanan tersebut, mulai dari stiker eksklusif untuk Stories dan Reels hingga bisa menerima 100 bintang gratis per bulan.
"Jangka panjang, kami ingin membuat penawaran langganan yang bermanfaat bagi semua orang, termasuk pembuat konten, bisnis, dan komunitas kami pada umumnya," kata manajemen Meta .
Baca Juga: Begini Jurus Jasa Raharja Hadapi Tantangan Bisnis di 2023