Suara.com - Sosok yang belakangan ini diklaim sebagai pengusaha sukses, Henry Kurnia Adhi Sutikno atau Jhon LBF, digugat sebuah perusahaan karena dianggap melakukan penipuan melalui PT Lima Sekawan (Hive Five).
Penggugat, PT Adidharma Ekaprana, melalui kuasa hukumnya, Arif Edison menjelaskan, kliennya memiliki perjanjian dengan Jhon LBF terkait penanganan kasus hukum dengan uang bayaran awal sebesar Rp800 juta.
Belakangan diketahui, Jhon LBF ternyata sama sekali tidak memiliki kompetensi hukum sehingga merugikan kliennya senilai Rp800 juta.
Ia menjelaskan, Jhon LBF yang diduga melakukan penipuan pada 2022 lalu itu sama sekali tidak melakukan tugasnya dalam perjanjian, yang dibuktikan dengan laporan keuangan, audit dan pajak yang dilakukan.
Baca Juga: Kiki Kanoe Minta Yadi Sembako Ungkap 'Borok' Ressa Herlambang: Jangan Baik-baiknya Doang!
"Wajar aja kerjaan tidak beres untuk akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak. Mereka udah terima pembayaran minta lagi uang sebesar 600 juta dan juga terakhir juga menyewakan kantor dan tidak pernah diserahkan, tapi diberikan kepada pihak lain," kata Arif melalui keterangan resminya yang dikutip pada Minggu (19/2/2023).
Dengan demikian, ia menyadari bahwa Hive Five bukan milik Jhon LBF melainkan Cindy Kurniawan. Hal ini sudah diklarifikasi.
"Itu diklarifikasi di situs kementerian dan ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu. Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal," kata dia.
Ia menambahkan, Jhon LBF tidak pernah memiliki bukti bayar beli sahamnya. Terlebih, hanya dengan modal Rp100 juta sangat tidak mungkin untuk membuka cabang di 10 menara di Jakarta hanya dalam 1 tahun.
"Jadi benar-benar dari masyarakat dibohongin, negara dibohongi, dirugikan juga pajak ibu Sri Mulyani dan terlebih kami yang masih pengusaha kecil," ujar dia.
Baca Juga: Romy Rafael Mendadak ke Polres Metro Jaksel Bareng Istri, Ada Apa?
Ia menggugat Jhon LBF dengan total kerugian Rp1,8 miliar sekaligus penipuan yang melibatkan Hive Five.
"Kerugian Rp1,8 miliar dan kita sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta selatan 28 Januari 2023 semoga kita bisa mendapat keadilan dan menjadi pembelajaran juga untuk semua teman-teman," pungkasnya.