Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi kepada 43 saham yang terdaftar imbas telat membayar pokok, dan denda annual listing fee (ALF) 2023.
Suspensi perdagangan efek di pasar reguler dan tunai itu, efektif sejak 16 Februari 2023. Pasalnya, emiten-emiten itu telat membayar pokok, dan denda annual listing fee (ALF) 2023.
”Nyatanya, hingga 15 Februari 2023 merupakan batas akhir pembayaran pokok dan denda ALF 2023, ada 43 perusahaan tercatat belum melakukan pembayaran secara penuh,” tulis Adi Pratomo Aryanto, Kadiv Penilaian Perusahaan 1 BEI yang dikutip Jumat (17/2/2023).
Emiten-emiten bandel itu antara lain Armidian Karyatama (ARMY), Ratu Prabu (ARTI), Bhakti Agung Propertindo (BAPI), Bakrie Telecom (BTEL), Cahaya Bintang Medan (CBMF), Cowell Development (COWL), Capri Nusa Satu (CPRI), Cipta Selaras (CSMI), Dewata Freight (DEAL), Jaya Bersama Indo (DUCK), Envy Technologies (ENVY), Forza Land (FORZ).
Baca Juga: Cuan, cuan, cuan! BCA Siapkan Dividen Jumbo Buat Investor Kesayangan
Gading Development (GAMA), Golden Plantation (GOLL), Panasia Indo Resources (HDTX), Hotel Mandarine (HOME), Saraswati Griya (HOTL), Indah Perkasa (INPS), Sky Energy (JSKY), Darmi Bersaudara (KAYU), Kertas Basuki Rachmat (KBRI), Steadfast Marine (KPAL), Cottonindo (KPAS), Grand Kartech (KRAH), Eureka Prima (LCGP), Limas Indonesia (LMAS), Marga Abhinaya (MABA).
Multi Agro (MAGP), Mas Murni (MAMI), Mitra Resources (MIRA), Capitalinc Investment (MTFN), Mitra Pemuda (MTRA), Hanson International (MYRX), Nipress (NIPS), Sinergi Megah Internusa (NUSA), Trinitan Metals (PURE), Rimo Lestari (RIMO), Aesler Grup (RONY), Siwani Makmur (SIMA), Northcliff Indonesia (SKYB), Sugih Energy (SUGI), Tridomain (TDPM), dan Triwira Insanlestari (TRIL).