Penjelasan Bumiputera Tentang Pembayaran Polis Tertunda

Iwan Supriyatna Suara.Com
Minggu, 19 Februari 2023 | 10:16 WIB
Penjelasan Bumiputera Tentang Pembayaran Polis Tertunda
Ilustrasi asuransi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama Bumiputera, Irvandi Gustari memberikan permintaan maafnya terkait pembayaran polis yang tertunda.

“Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pemegang polis atas tertundanya pembayaran klaim asuransi Bumiputera selama ini,” ujar Irvandi dalam keterangannya.

Irvandi melanjutkan bahwa manajemen Bumiputera juga ingin agar pembayaran klaim berjalan lancar sesuai dengan yang tertera di polis asuransi. Namun, kondisi Bumiputera dalam beberapa tahun terakhir belum dapat memenuhi ketentuan ukuran kesehatan keuangan Perusahaan asuransi jiwa sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.

Berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset Bumiputera tercatat Rp 9,5 triliun dan liabilitas tercatat Rp 32,8 triliun, ada selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp 23,3 triliun, lebih tinggi liabilitas/kewajibannya.

Dengan selisih yang besar, maka perusahaan dituntut untuk melakukan penyelamatan para pemegang polis AJB Bumiputera 1912 dengan menyusun strategi yang terbaik untuk kelangsungan usahanya dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi pemegang polis, serta memberikan kepastian penyelesaian terhadap klaim yang tertunda pembayarannya.

Manajemen bersama dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 telah menyelesaikan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan, dan pada 10 Februari 2023 telah mendapat pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Strategi yang direncanakan ini diutamakan untuk kebaikan Pemegang Polis yang ada pada saat ini, baik yang telah selesai masa kontrak maupun masih aktif, dan juga Pemegang Polis yang nantinya akan menjadi bagian dalam keluarga Bumiputera di kemudian hari.

Dengan dinyatakan tidak keberatan oleh OJK atas Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan, maka tahap pertama yang akan dilakukan dalam rangka upaya untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda yaitu pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK, lalu pelepasan kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di bursa efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan.

Perlu diketahui bahwa AJB Bumiputera 1912, didirikan oleh pendahulu bangsa Indonesia sejak masa penjajahan kolonial Belanda, yang dibangun dengan azas gotong royong yang merupakan jati diri bangsa Indonesia berbentuk mutual atau usaha bersama.

Baca Juga: Blackvue Luncurkan Dua Dashcam Mobil Terbaru di IIMS 2023

Perusahaan yang berbentuk usaha bersama berarti menjadikan pembeli produk asuransi atau biasa disebut pemegang polis sebagai anggota badan usaha. Artinya bahwa pemilik AJB Bumiputera 1912 adalah pemegang polis yang dibuktikan dengan kepemilikan polis asuransi AJB Bumiputera 1912.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI