Suara.com - Masyarakat kini harus waspada jika mendapat pesan berisikan file APK dengan atas nama Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. Pasalnya, pesan itu merupakan modus penipuan untuk mencuri data nasabah yang digunakan untuk menguras dana rekening.
DJP pun membantah mengirimkan pesan tersebut, Biasanya, pesan itu dikirimkan lewat aplikasi WhatsApp dan telegram.
"Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menyampaikan informasi atau bukti apapun dalam bentuk file APK," tulis pengumuman yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dikutip Jumat (17/2/2023).
Neilmaldrin melanjutkan, informasi yang disampaikan DJP ke masyarakat hanya melalui media email dengan alamat yang terdaftar @pajak.go.id.
Baca Juga: Pro Kontra Jastip Dikenai Pajak Karena Rugikan Negara, Ini Aturannya
"Layanan resmi call center DJP hanya melalui Kring Pajak 1500200," ucapnya.
Selain itu, jika menerima telepon dari pihak yang mengatasnamakan DJP selain dari nomor di atas, wajib pajak bisa langsung melakukan konfirmasi melalui Kring Pajak atau kantor pajak terdaftar.
Untuk diketahui, file dengan ekstensi APK adalah berkas paket aplikasi ponsel Android yang bisa diperalat untuk mendistribusikan dan memasang software. File bisa menjadi peralihan penipu untuk mencuri data korban.