Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) akan memberikan santunan kepada ahli waris Yulan Susanto, kurir SAP Express yang meninggal dunia. Sebab, apa yang dialami oleh Yulan Susanto masuk dalam kecelakaan kerja.
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, Zainudin menjelaskan, Yulan Susilo merupakan pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Itu sudah kami cek Pak Yulan Susilo peserta BPJS Ketenagakerjaan," tutur Zainudin kepada awak media usai melakukan Rapat Monev Kerjasama dan Sosialisasi Program Joint Marketing antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pos Indonesia di Kantor Pos Pusat, Jakarta Pusat, Jumat, (17/2/2023).
Zainudin menjelaskan, dengan terdaftarnya Yulan Susilo sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka keluarga almarhum berhak untuk menerima santunan.
Baca Juga: Melalui Film Tegar, BPJS Ketenagakerjaan Dukung Perjuangan Disabilitas
"Tim kami sedang koordinasi di lapangan, kalau ahli waris sudah siap, kami siap bayarkan," katanya.
Kendati demikian, Zainudin tak menerangkan santunan apa saja termasuk berapa nominal yang akan diterima keluarga Yulan Susilo. Namun berdasarkan undang-undang, BPJAMSOSTEK diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebelumnya, viral gambar berisi seorang kurir meninggal saat mengantar paket pelanggan. Narasi yang berkembang di media sosial adalah kurir tewas karena kelelahan ketika mengantar paket pelanggan. Yulan Susilo ditemukan meninggal dunia di sebuah perumahan di daerah Kembangan, Jakarta Barat sekitar pukul 14.09 WIB pada Rabu, (15/2/2023).