Suara.com - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) tengah menghadapi situasi keuangan yang kritis, pasalnya BUMN Karya tersebut tengah mengajukan permohonan penundaan pembayaran pokok dan bunga obligasi yang diterbitkan perseroan kepada para investornya atau standstill.
Tak tanggung-tanggung, WSKT meminta waktu penundaan bayar bunga obligasi hingga 6 bulan kedepan, sampai kondisi keuangan WSKT betul-betul stabil atau berimbang, ini adalah penundaan yang sekian kalinya.
Untuk itu, emiten BUMN Karya itu meminta persetujuan kepada seluruh pemegang obligasi melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada tanggal 16 dan 17 Februari 2023 dengan agenda permohonan persetujuan penjadwalan kembali pembayaran bunga dan/atau pokok.
Adapun kewajiban yang dimaksud, salah satunya yakni pembayaran bunga ke-15 atas Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B yang jatuh tempo pada 16 Februari 2023.
Baca Juga: Keuangan Waskita Karya Kritis, BEI Sampai Stop Perdagangan Saham WSKT
Namun dalam keterangan resmi WSKT dalam keterbukaan informasi pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), yang dikutip JUmat (17/2/2023) bahwa Keputusan atas standstill ini dinilai perlu untuk dilakukan guna memastikan kecukupan dana atau preservasi kas yang dapat digunakan sebagai modal kerja operasional sehingga aktivitas utama Perseroan dapat berjalan dengan baik.
Jika WSKT mendapat restu pemegang surat utang, maka dapat menjadi dasar untuk pembukaan atas penghentian sementara perdagangan efek Perseroan.
Ditegaskan, WSKT sedang melakukan program transformasi dengan melakukan efisiensi terhadap proyek-proyek yang sedang berjalan serta proses bisnis.
Padahal, WSKT sejak tahun 2021 telah melakukan penataan ulang utang sebagai salah satu strategi dalam penyehatan keuangan.
Baca Juga: Erick Thohir Kembali Angkat Destiawan Soewardjono Jadi Dirut Waskita Karya