Banyaknya Kegiatan Secara Online Rawan Penyalahgunaan Data Pribadi

Jum'at, 17 Februari 2023 | 12:39 WIB
Banyaknya Kegiatan Secara Online Rawan Penyalahgunaan Data Pribadi
Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Freepik]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mengenai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Ketua Tim Pengawasan Perlindungan Data Pribadi Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Rajmatha Devi, yang hadir secara daring mengatakan bahwa kehadiran UU PDP akan memberikan sebuah regulasi primer yang universal bagi Indonesia untuk menjaga dan mengatur perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia dimanapun mereka berada.

"UU PDP ini juga mengatur adanya partisipasi masyarakat dan larangan dalam penggunaan data pribadi yang bisa mengakibatkan sanksi pidana. Kita ke depannya harus lebih hati-hati terkait perlindungan data pribadi," imbuh dia.

Ia juga mengungkapkan bahwa UU PDP mengatur secara detail cara data pribadi diproses, mulai dari perolehan data, di mana data pribadi seseorang dikumpulkan, diolah, disimpan, dimutakhirkan, ditampilkan, dan diumumkan, sampai dengan data tersebut dihapuskan.

"Pemrosesan data pribadi oleh pengendali data pribadi atau pengelola data harus berdasarkan prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi dan harus memiliki dasar hukum untuk bisa memproses data pribadi tersebut. Ini semua ada di undang-undang," kata dia.

Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa sudut pandang dari UU PDP adalah Subyek Data Pribadi, atau pemilik data pribadi itu sendiri. UU ini sangat menekankan hak-hak Subyek Data Pribadi terutama dalam pengelolaan data pribadinya.

:Hak-hak ini yang kemudian di dalam UU PDP dijawab dengan adanya kewajiban Pengendali Data Pribadi untuk bisa memenuhi dan menjamin bahwa hak-hak Subjek Data Pribadi bisa dijalankan. Jadi Pengendali Data Pribadi atau perusahaan-perusahaan dan siapa pun yang mengelola data pribadi itu harus memenuhi semua kewajibannya yang ada di dalam UU ini," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Praktisi Keamanan Siber, Budi Rahardjo, yang juga hadir secara daring mengatakan bahwa masalah keamanan siber di Indonesia tidak berbeda dengan negara lain. Menurutnya, hal yang membedakan hanya masalah skala karena banyaknya jumlah penduduk dan pengguna internet di Indonesia.

"Yang menjadi masalah cyber security sebenarnya hanya ada tiga, yaitu confidentiality, integrity, dan availability. Confidentiality atau kerahasiaan yang artinya data tidak boleh bocor, integrity berarti data tidak boleh berubah, dan yang terakhir availability yaitu sistemnya harus selalu jalan," paparnya.

Mengenai privasi atau data pribadi, menurut Budi hal tersebut masuk ke dalam confidentiality. Ia menambahkan bahwa data pribadi penting karena sering digunakan menjadi bagian dari authentication (autentikasi) untuk mengenali seseorang di dunia siber, seperti kata sandi, PIN (nomor identifikasi pribadi), kartu, nomor telepon genggam, dan biometrik seperti sidik jari dan wajah.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bergairah, Tahun Ini Industri Konstruksi Diprediksi Tumbuh 5,7%

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI