Banyaknya Kegiatan Secara Online Rawan Penyalahgunaan Data Pribadi

Jum'at, 17 Februari 2023 | 12:39 WIB
Banyaknya Kegiatan Secara Online Rawan Penyalahgunaan Data Pribadi
Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Freepik]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bertambahnya kegiatan yang dilakukan secara daring membuat risiko penyalahgunaan data pribadi menjadi semakin besar. Hal ini juga membuat kebocoran data dapat terjadi meski sudah dilakukan pemeliharaan.

Selain itu, bentuk serangan di dunia siber makin beragam baik serangan teknis maupun serangan personal secara sosial serta eksploitasi isu sensitif di masyarakat.

"Beberapa pelaku kejahatan siber juga terus memanfaatkan perkembangan teknologi digital yang ada untuk membuat modus kejahatan baru, seperti kasus pencurian data menggunakan file berjenis Application Package File atau APK berkedok undangan pernikahan maupun dengan memanfaatkan fasilitas media sosial yang berpotensi menyebabkan penipuan atau pencurian data pribadi," ujar Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Astrid Ramadiah Wijaya di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pada 17 Oktober 2022 lalu. Hal ini merupakan penanda era baru tata kelola data pribadi masyarakat, khususnya dalam urusan digital.

Kementerian Kominfo pun terus mendorong pelaksanaan program edukasi, literasi, dan peningkatan kesadaran perlindungan data pribadi (PDP) yang melibatkan melibatkan berbagai pihak dengan skala yang lebih luas. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penerapan UU PDP dan mendorong masyarakat agar lebih memperhatikan kerahasiaan data pribadinya.

"Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi momen bagi semua pengelola sistem, baik pemerintah maupun swasta, untuk bergerak bersama menjaga keamanan data pribadi serta meningkatkan literasi digital masyarakat agar lebih awas terhadap keamanan data pribadi," jelas Astrid.

Mengawali sesi pertama, Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar, Ismawati Nur, mengatakan bahwa sebenarnya data pribadi adalah hak asasi dan hak konstitusional yang dilindungi. Menurutnya, masyarakat juga harus bisa mengukur mana data yang bisa disampaikan ke orang maupun ke institusi lain.

"Selalu lakukan konsep berpikir ketika akan bertindak, baik itu luring maupun daring karena kita harus melakukan tindakan di bawah alam kesadaran kita. Kuncinya adalah keamanan diri berasal dari pengendalian diri kita," jelasnya.

Menurutnya, Kominfo sebagai bagian dari pemerintah diberikan peran yang sangat besar untuk melindungi aktivitas elektronik baik itu berbasis web maupun mobile. Ia mengungkapkan bahwa saat ini Kominfo sedang membangun sistem pemerintahan berbasis elektronik, termasuk keamanan siber.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bergairah, Tahun Ini Industri Konstruksi Diprediksi Tumbuh 5,7%

"Saya selalu mewanti-wanti agar selalu aware (sadar). Kunci dari keamanan data pribadi adalah kesadaran dan pemahaman akan apa yang bisa dibagi dan apa yang harus ditutupi. Itu saja kuncinya, berpikir sebelum bertindak, berpikir sebelum mengklik," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI