Suara.com - Maskapai Garuda Indonesia melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) menang gugatan judicial release melawan krediturnya di Paris. Kreditur yang mengajukan gugatan itu ialah Greylag 1410 dan Greylag 1446.
Gugatan yang diajukan terkait Provisional Attachment atau sita sementara rekening GIHF pada tahun 2022 lalu,
Dalam putusannya, pengadilan Paris Civil Court memberikan pembebasan penuh atas sita sementara rekening GIHF yang sebelumnya diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446. Kemudian, pengadilan memerintahkan kepada kedua lessor tersebut untuk membayar kepada GIHF sebesar 230.000 euro sehubungan dengan damages dan cost yang timbul terkait langkah hukum tersebut.
Atas kemenangan itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menegaskan, restrukturisasi yang dilalui perseroan berdasarkan proses diskusi panjang bersama seluruh kreditur sesuai koridor hukum yang berlaku.
Baca Juga: Garuda Indonesia Turunkan Biaya Layanan Penerbangan Haji 2023 Jadi Rp 37,43 Juta
"Untuk itu, kiranya hal ini dapat disikapi secara bijak oleh pihak-pihak terkait, yaitu dengan menghormati ketetapan hukum yang ada," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Menurut Irfan, adanya upaya tindakan melawan hukum melalui berbagai gugatan yang dilayangkan oleh kedua lessor ini tentunya menjadi sebuah tindakan yang sangat disayangkan dan bertentangan dengan spirit sinergitas Garuda Indonesia bersama seluruh stakeholder-nya.
Kemenangan ini, lanjutnya, sebagai bukti bahwa perseroan serius dalam melakukan restrukturisasi kewajiban usaha.
"Khususnya melalui berbagai tindak lanjut atas upaya hukum yang berjalan, selaras dengan dinamika restrukturisasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan," kata di.
Sebelumnya, Garuda Indonesia juga telah memenangkan sejumlah proses hukum atas gugatan yang dilayangkan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company, seperti permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) dan gugatan winding up pada pengadilan di Australia yang telah ditolak otoritas hukum terkait, serta gugatan judicial liquidation terhadap GIHF, di mana hal ini yang sekaligus memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia.
Baca Juga: Ambil Untung 2,5 Persen, Ongkos Haji Versi Garuda Indonesia Rp 33 Juta
Ketetapan hukum tersebut, yang diikuti berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara, semakin menegaskan landasan hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan.