Suara.com - Masyarakat perlu menyiapkan dana untuk membeli rumah subsidi. Pasalnya, harga rumah subsidi tahun ini akan mengalami kenaikan, setelah tiga tahun tidak berubah.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna menjelaskan, penetapan kenaikan harga baru rumah subsidi dalam waktu dekat ini. Sebab, saat ini masih menunggu proses di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
"Katanya pembahasannya sudah tapi masih di sana. Katanya sih bulan Februari ini cuman ini masih terus dikejar ya," ujarnya di Jakarta yang ditulis, Jumat (17/2/2023).
Namun, Herry tidak merinci terkait besaran kenaikan harga rumah subsidi pada tahun ini. Akan tetapi, Kementerian PUPR telah melakukan sosialisasi kenaikan harga rumah subsidi sekitar 7%.
Baca Juga: Daftar Jalan Tol Baru yang Bisa Beroperasi Saat Mudik Lebaran
Untuk diketahui, saat ini Kementerian PUPR mematok harga rumah subsidi sebesar Rp 150,5 juta hingga Rp 219 juta tergantung dari lokasinya. Sedangkan untuk di Jabodetabek, harga maksimalnya adalah Rp 168 juta.
Sehingga, jika dihitung secara kasar dengan besaran kenaikan sebesar 7% dan harga rumah di Jabodetabek, maka ada tambahan nilai sebesar Rp 11,76 juta. Jika ditambahkan dengan harga Jabodetabek sekarang, maka harga rumah subsidi menjadi Rp 179,76 juta.
"Saya juga nggak tahu berapa jadinya. Karena pembahasannya di temen-temen (Kemenkeu)," ujarnya.
Namun demikian, Herry menambahkan, dirinya telah melakukan pertemuan dengan para pengusaha real estate yang tergabung di Real Estate Indonesia (REI) pekan lalu dan membahas persoalan harga rumah subsidi.
Baca Juga: Apa Kabar Kelanjutan Pembangunan Rumah Tahan Gempa Buat Korban Gempa Cianjur