Suara.com - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau Ikappi masih mengeluh terkait mekanisme penjualan minyak goreng curah dalam kemasan bermerek MinyaKita. Mekanisme itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat.
Sekretaris Jenderal Ikappi, Reynaldi Sarijowan menjelaskan, memang dalam aturan tersebut pembelian MinyaKita dipermudah tanpa harus menunjukkan KTP. Namun, masih adanya pembatasan pembelian MinyaKita dari konsumen yang masih terganjal di hati pedagang pasar.
Dalam aturan itu, konsumen hanya boleh membeli MinyaKita sebanyak 2 liter per hari. Sedangkan, untuk minyak goreng curah konsumen hanya boleh membeli 10 liter per hari.
"Dari sini sebenarnya kita bisa menyimpulkan bahwa pemerintah belum siap menggelontorkan minyakita di pasar tradisional," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Baca Juga: Sediakan Minyak Goreng Subsidi ke Masyarakat, Ganjar Perketat Distribusi MinyaKita
Maka itu, Reynaldi meminta aturan mekanisme itu tidak mengatur batasan pembelian minyak goreng, tetapi harusnya mengatur bagaimana mekanisme Minyakita dan minyak goreng curah.
"Karena dalam permendag sebelum nya Minyak Goreng Curah atau MinyaKita statusnya sama, harganya sama sehingga kami khawatir produsen lebih banyak menggelontorkan minyak goreng curah dibandingkan minyak kita," jelas dia.
Reynaldi menambahkan, sistem bundling yang ada pada beberapa bulan terakhir inim, membuktikan bahwa minyakita tidak diharapkan oleh produsen. Karena, produsen beranggapan minyakita akan menggerus produk unggulan mereka yaitu minyak premium maka ada sistem bundling.
"Kami berharap agar ada diskusi pembahasan yang lebih intensif soal solusi agar produsen juga tetap memproduksi minyakita dan masyarakat juga tidak kesulitan mendapatkan minyakita," pungkas dia.
Baca Juga: Minyak Goreng Kembali Mahal dan Langka, Pemerintah Tak Belajar dari Kasus 2022