Suara.com - Kasus gagal bayar yang menerpa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menarik perhatian Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki.
Teten menyebut, KSP Indosurya telah melakukan praktik shadow banking. Indosurya menggunakan uang tabungan yang disetorkan anggotanya sebagai investasi di perusahaan sekuritas.
Hal itu dinilai janggal, sebab Indosurya tercatat sebagai badan hukum koperasi. Lalu uang tabungan tersebut oleh Indosurya dibukukan sebagai deposito.
"Dibukukan di koperasi simpan pinjam. Dari awal, koperasi melakukan praktik shadow banking sehingga lolos dari pengawasan OJK,” kata Teten kepada wartawan di Kemenkop UKM, Rabu, 15 Februari 2023.
Hal itulah, menurut Teten, yang pada akhirnya menghambat pengembalian dana KPS Indosurya ke anggotanya.
Sebab, karena ulah Indosurya menginvestasikan uang tabungan milik anggota itu, koperasi tersebut tidak memiliki hak atas asset itu.
Lalu apa sebenarnya shadow banking? Berikut ulasannya.
Apa itu Shadow Banking?
Menurut laman resmi International Monetary Fund (IMF), pengertian shadow banking merujuk pada Lembaga keuangan nonbank yang melakukan kegiatan perbankan, seperti memakai dana simpanan jangka pendek untuk membayar pinjaman jangka panjang.
Baca Juga: Politik Balas Budi Jokowi Pilih Pengganti Jhonny G Plate Jadi Menkominfo
Para pelakunya sebagian besar meminjam dana tersebut dari pasar uang untuk membeli aset dengan nilai yang lebih panjang.