Pro Kontra Jastip Dikenai Pajak Karena Rugikan Negara, Ini Aturannya

Kamis, 16 Februari 2023 | 19:01 WIB
Pro Kontra Jastip Dikenai Pajak Karena Rugikan Negara, Ini Aturannya
Ilustrasi paket.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Praktik jasa titip atau jastip marak terjadi karena kerap menghasilkan keuntungan. Namun baru-baru ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani menilai bahwa jastip tentu merugikan negara.

Ketika ditanya terkait maraknya bisnis jastip barang impor yang masuk ke Indonesia, Askolani menyebut hal itu bisa merugikan negara. Karena itu, pihaknya bertekad akan terus memperkuat pengawasan.

Askolani menjelaskan bahwa barang yang masuk ke Indonesia lewat jastip kerap lolos dari pajak, sehingga menjadi lebih murah. Hal tersebut dipandang tidaklah adil bagi para pelaku usaha lain yang memasukkan barang secara legal.

Ia pun menilai seharusnya bisnis jastip dikenai pajak agar tidak merugikan negara. Pernyataan dari pejabat Kemenkeu itu langsung menuai pro dan kontra dari masyarakat di media sosial.

Baca Juga: DPD KAI Jawa Tengah Soroti Pengawasan DPRD Solo Soal Kenaikan Tarif PBB

Mereka menuliskan beragam pendapat mengenai wacana bisnis jastip dikenai pajak. Rupanya, banyak warganet yang tidak setuju jika jasa titip barang di luar negeri dikenai bea cukai.

Ya Allah pak masih aja apa-apa diduitin. Kasihan orang yang mau cari nafkah secara halal kalau apa-apa diserbasalahkan,” komentar warganet.

Lama-lama negara sudah jadi kayak preman,” sentil warganet.

Achievement pendapatan pajak negara setahu saya tahun lalu berhasil mencapai 100% lebih, bangga banget pula si ibu. Kalau udah capai kenapa cari mangsa terus sih? Heran,” kritik warganet.

Kepajak keras, tapi alokasinya buat table manner di hotel mewah,” sindir warganet.

Baca Juga: Platform Jual Beli dan Investasi Aset Crypto Pintu Luncurkan Fitur Lapor Pajak

Masih aja pak digrogotin, ya jangan samain sama perusahaan yang import barang gede kali, masih juga mau diambil duit modal yang pas-pasan, jastip bagian UMKM juga kali,” jelas warganet.

Ya kenapa orang bisa pilih jastip, nah itu PR negara dong? Kalau negara bisa jual produk luar gak mahal yang orang gak beli pakai jastip,” tambah lainnya.

Sebagai informasi, jastip sekarang ini memang sudah menjadi bisnis terkenal di masyarakat Tanah Air. Barang-barang yang dibeli dari luar negeri langsung harganya jauh lebih murah dibandingkan membeli barang tersebut dari dalam negeri.

Namun nyatanya dalam aturan Bea Cukai, hanya ada dua jenis barang yang dibawa dari luar negeri. Yang dimaksud adalah barang keperluan pribadi dan bukan keperluan pribadi.

Tentunya barang jastip masuk ke dalam kategori barang bukan keperluan pribadi. Karena itu, barang jastip seharusnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 10%. Barang jastip juga harus memperhitungkan bea masuk 10% dan pajak PPH 2%.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI