Suara.com - Pemerintah telah memutuskan biaya haji yang dibayarkan jamaah sebesar Rp 49,8 juta. Angka itu naik dibandingkan biaya haji 2020 yang sebesar Rp 35,2 juta.
Namun, Pandemi yang melanda seluruh dunia membuat keberangkatan haji pada tahun 2020 ditunda. Sebagian, jamaah haji yang sudah lunas pada tahun 2020 juga baru diberangkatkan pada tahun 2021.
Lantas, dengan adanya kenaikan biaya tersebut, jamaah haji yang lunas dan ditunda keberangkatanya perlu tambah biaya?
Dalam rapat kerja dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Komisi VIII DPR memutuskan banyak hal. Salah satunya, nasib jamaah haji yang ditunda keberangkatannya.
Baca Juga: Akhir Perjuangan Negosiasi Alot Biaya Haji 2023, Kini Ditetapkan Rp49,8 Juta
Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang memastikan, jamaah haji yang sudah lunas dan ditunda keberangkatan tidak perlu dibebankan biaya tambahan.
"Jemaah haji lunas tunda tahun 2020 sebanyak 84.609 jamaah yang diberangkatkan pada 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan," ujarnya di Jakarta yang ditulis, Kamis (16/2/2023).
Sementara, untuk jamaah haji lunas yang ditunda keberangkatan pada tahun 2022, tetap akan dibebankan biaya tambahan sebesar Rp 9,4 juta. Kemudian, untuk jamaah haji 2023 juga akan dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta
Kemudian untuk jemaah haji lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 jamaah yang diberangkatkan pada 2023 ini, diputuskan akan dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta. Begitu pula untuk jemaah haji 2023, juga akan dikenakan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.
"BPKH mendistribusikan nilai manfaat rekening virtual spesial yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah tahun 2020 sebesar kurang lebih Rp 845,7 juta
Baca Juga: Resmi! Biaya Haji 2023 Turun Jadi Rp90 Juta, Jemaah Tanggung Rp49,8 Juta
Untuk diketahui, biaya perjalanan ibadah haji itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biasa paket layanan masyair.
Sementara untuk mencukupi BPIH sebesar 44,7% atau Rp40,23 juta dibebankan kepada nilai manfaat keuangan haji per jamaah.
Dana yang bersumber dari nilai manfaat itu meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi yang mencakupi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dan dokumen perjalanan, serta komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.