Suara.com - Pemerintah telah memutuskan biaya haji tahun 2023 sebesar Rp 90 juta. Namun, biaya haji itu tidak semua dibayarkan oleh jamaah, hanya sekitar 50% atau sebesar Rp 49 juta biaya yang disetor.
Biaya haji ini lebih rendah dibandingkan usulan awal yang mencapai Rp 69 juta. Pemerintah pun, melakukan efisiensi dengan memotong biaya-biaya pokok agar biaya haji lebih terjangkau.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan, biaya pokok yang diturunkan salah satunya biaya hotel yang semula 4.230 real menjadi 4.250 real.
"Berdasarkan hasil diskusi berbagai pihak, termasuk hitungan yang ada, dan mencoba tetap menjaga kualitas layanan," ujarnya di Jakarta yang ditulis Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: Neraca Dagang Surplus 33 Kali Beruntun, Tanda Ekonomi RI Kuat
Selain hotel, tutur Hilman, biaya asuransi juga diturunkan dari 72 real menjadi 28,75. Dia menegaskan, penurunan biaya-biaya ini berdasarkan riset agar mendapat formula biaya haji yang terjangkau.
"Januari ada info 72 real. Empat hari lalu, baru di eHAC, bermunculan angka yang wajib dipenuhi kita. Terakhir semalam kami melakukan pengecekan, turun jadi 28,75 real,"
Kendati begitu, biaya haji tahun 2023 ini naik signifikan dibanding biaya haji tahun 2019 yang mencapai Rp 35 juta. Hal ini disebabkan adanya penambahan jumlah makan untuk jemaah haji selama empat kali makan.
"Kami sampaikan bahwa biaya konsumsi yang 17,50 real itu akan ditambah layanannya bagi jamaah sebanyak 4x," ucapnya.
Untuk diketahui, biaya perjalanan ibadah haji itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biasa paket layanan masyair.
Baca Juga: Ekonomi Lesu, Perusahaan Otomotif Ford PHK 1.300 Karyawan
Sementara untuk mencukupi BPIH sebesar 44,7 persen atau Rp40.237.937 dibebankan kepada nilai manfaat keuangan haji per jamaah.
Dana yang bersumber dari nilai manfaat itu meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi yang mencakupi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dan dokumen perjalanan, serta komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.