Suara.com - PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life tidak bisa membayar kerugian pemegang polis. Pasalnya, dana dari aset yang dimiliki perusahaan asuransi itu lebih rendah dari kerugian pemegang polis.
Tim Likuidasi Asuransi Wanaartha Life telah menghitung dana yang dimiliki perusahaan hanya sekitar Rp 260 miliar. Namun, diperkirakan kerugian pemegang poling yang mencapai Rp 15 triliun.
Secara rinci, tim likuidasi menyebut dana Wanaartha Life didapat dari aung jaminan sebesar sekitar Rp 170 Miliar, Gedung Wanaartha di Mampang dan Serpong dan beberapa kendaraan yang jika terjual diperkirakan nilainya sekitar Rp 70-90 miliar
"Ketua Tim Likuidasi akan menginvestigasi aset lain yang mungkin masih bisa untuk membayar para nasabah," ujar Anggota Tim Likuidasi Wanaartha Freddy Handoyo di Jakarta yang ditulis Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Direksi Kresna Life Mangkir Tak Penuhi Undangan, OJK Gregetan dan Geram
Dengan dana sebesar itu, kurang dari 1% dana kerugian yang telah ditaksir selama ini. Saat ini juga, dana polis nasabah Asuransi Wanaartha Life juga tidak jelas ke mana.
Apalagi, kekinian pemegang saham mayoritas Wanaartha Life yaitu keluarga Pietruschka masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Sementara, Kepolisian ikut mengejar dan menelusuri ke mana aliran dana nasabah Wanaartha. Kepolisian juga mulai mengejar aset anak bungsu pemilik Wanaartha yang bernilai Rp 1,4 Triliun.
Kepala Sub Direktorat Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun pernah menyebut, anak anak bungsu diduga masih berada di Amerika Serikat yang memiliki rekening senilai Rp 1,4 triliun.