Direksi Kresna Life Mangkir Tak Penuhi Undangan, OJK Gregetan dan Geram

Rabu, 15 Februari 2023 | 11:01 WIB
Direksi Kresna Life Mangkir Tak Penuhi Undangan, OJK Gregetan dan Geram
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampak gregetan dan geram atas sikap jajaran direksi dan komisaris PT Asuransi Jiwa Kresna atau AJK (Kresna Life) yang tak memenuhi panggilan lembaga regulator indutrsi jasa keuangan tersebut.

OJK mengaku akan mengambil tindakan tegas kepada Kresna Life karena tak memenuhi undangan untuk menyampaikan laporan mengenai persetujuan Pemegang Polis atas program konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi/Subordinated Loan (SOL).

Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun & Pengawasan Khusus IKNB, Moch. Muchlasin mengungkapkan, OJK telah mengingatkan bahwa pada hari Senin (13/2/2023) kemarin adalah batas waktu yang diberikan OJK ke Kresna Life untuk menyampaikan penyempurnaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dengan menyertakan bukti tertulis persetujuan Pemegang Polis atas program konversi.

Pihaknya, kata Muchlasin, telah mengundang pihak direksi, komisaris dan pemegang saham Kresna Life pada Senin kemarin untuk memberikan konfirmasi sejumlah hal, yaitu konfirmasi persetujuan pemegang polis atas konversi polis menjadi pinjaman subordinasi/Subordinated Loan (SOL) dan komitmen penambahan permodalan dari pemegang saham apabila porsi persetujuan dari pemegang polis masih tidak dapat menutup kewajibannya.

Baca Juga: Deretan Asuransi Perjalanan Buat Para Travellers

"Namun, pihak direksi, komisaris dan pemegang saham tidak hadir dan belum memberikan informasi perkembangan atas permintaan OJK tersebut diatas," katanya dikutip Rabu (15/2/2023).

Ia mengatakan, bahwa pihaknya akan mengambil tindakan yang tegas, bila AJK tidak segera memenuhi kewajibannya.

"Jika pihak Kresna Life tidak dapat memberikan tanggapan yang diminta, maka OJK akan mengambil tindakan yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tandas Muchlasin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI