Jika anda membeli rumah atau tanah dari perorangan atau lembaga tertentu, tak jarang mereka memakai jasa perantara sebagai marketing. Jika sudah demikian, ada baiknya jangan langsung percaya. Sebaiknya mintalah kepada perantara untuk mempertemukan dengan pemilik asli tanah yang ingin dijual. Jika mereka adalah developer besar, maka cek juga bagaimana transaksi jual beli pada bangunan sebelumnya.
5. Pelajari Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum memutuskan untuk membeli rumah, anda harusnya sudah mempelajari terlebih dahulu hal-hal apa saja yang membuat jual beli tersebut sah. Jangan sampai karena alasan ketidaktahuan, anda berurusan dengan perkara hukum saat membeli rumah atau tanah. Jangan sampai pula membeli aset yang masih dipersengketakan dengan pihak lain meskipun sudah memenuhi semua syarat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni