Suara.com - Kasus jual beli unit apartemen Meikarta oleh Lippo Grup di Cikarang, Jawa Barat terus memanas. Konsumen menilai Meikarta adalah developer nakal setelah bertahun-tahun mereka tak kunjung menerima unit apartemen yang dijanjikan. Kasus ini pun sampai dibawa ke meja hijau setelah manajemen Meikarta menggugat balik konsumen lantaran dinilai mencemarkan nama baik.
Cara menghindari developer nakal saat akan membeli aset, baik itu rumah, tanah, atau bangunan lain merupakan perkara wajib yang mesti dikuasai pembeli. Hal ini bertujuan agar tak merugi ketika akan membeli aset, baik itu rugi waktu, tenaga, maupun pikiran. Berikut tips yang bisa diterapkan.
1. Temui Developer Secara Langsung
Untuk menghindari developer nakal, langkah pertama yang paling mudah adalah lakukanlah cek lokasi dan bertemu secara langsung. Pertemuan tatap muka ini berguna untuk menggali informasi sebanyak-banyaknya mengenai aset yang ingin dibeli.
Baca Juga: Profil Andre Rosiade, Anggota DPR yang Naik Pitam sampai Gebrak Meja Depan Bos Meikarta
Dalam kesempatan itu, calon pembeli bisa meminta pemilik tanah yang akan dijual untuk membawa sertifikatnya. Sampaikan bahwa sebelum kesepakatan pembayaran, anda sebagai pembeli ingin melakukan cek keaslian sertifikat. Jika langkah ini ditolak, ada baiknya transaksi jual-beli dibatalkan.
2. Pilih Notaris atau PPAT yang Terpercaya
Sebagai orang awam, kadang kita tidak begitu paham bagaimana menilai keaslian sebuah dokumen. Tak perlu khawatir, kamu bisa mengeluarkan sedikit biaya untuk berkonsultasi dengan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) jika aset yang ingin dibeli adalah tanah. Jika penjual telah menunjuk seorang notaris atau PPAT, pembeli bisa mengeceknya apakah PPAT tersebut memiliki rekam jejak yang baik.
3. Datangi Dinas Terkait
Pembangunan rumah seharusnya mengantongi izin dari pemerintah. Pengecekan dengan mendatangi dinas terkait biasanya dilakukan untuk menjamin keabsahan developer. Pengecekan bisa dilakukan secara online, namun datang langsung biasanya lebih meyakinkan.
Baca Juga: 5 Tips Membuat Dekorasi Rumah Minimalis dengan Biaya yang Kecil
4. Jangan Hanya Percaya Perantara
Jika anda membeli rumah atau tanah dari perorangan atau lembaga tertentu, tak jarang mereka memakai jasa perantara sebagai marketing. Jika sudah demikian, ada baiknya jangan langsung percaya. Sebaiknya mintalah kepada perantara untuk mempertemukan dengan pemilik asli tanah yang ingin dijual. Jika mereka adalah developer besar, maka cek juga bagaimana transaksi jual beli pada bangunan sebelumnya.
5. Pelajari Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum memutuskan untuk membeli rumah, anda harusnya sudah mempelajari terlebih dahulu hal-hal apa saja yang membuat jual beli tersebut sah. Jangan sampai karena alasan ketidaktahuan, anda berurusan dengan perkara hukum saat membeli rumah atau tanah. Jangan sampai pula membeli aset yang masih dipersengketakan dengan pihak lain meskipun sudah memenuhi semua syarat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni