Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencium aroma tak sedap terkait kasus korupsi senilai Rp81 triliun.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan sepanjang tahun 2022 PPATK mencurigai aliran transaksi keuangan senilai Rp183,88 triliun. Dari total tersebut sebanyak Rp81,3 triliun dicurigai hasil tindak pidana korupsi, Rp81 triliun diduga hasil pidana perjudian senilai Rp81 triliun.
Lalu, tindak pidana green financial crime atau kejahatan lingkungan hidup senilai 4,8 triliun, pidana narkotika senilai 3,4 triliun, penggelapan dana yayasan senilai Rp1,7 triliun, dan berbagai pengungkapan perkara lainnya.
“Nilai nominal transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun,” ucap Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Ekonomi Suram, Aplikasi Pesan antar Makanan Zomato Undur Diri dari Indonesia
Ivan menuturkan nominal tersebut didapatkan lewat 1.290 laporan hasil analisis terhadap 1.722 laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Lebih lanjutnya, Ivan mengatakan PPATK menerima total 27.816.771 laporan sepanjang 2022. Perinciannya, 24 juta lebih laporan transfer dana dari dalam dan luar negeri, 30 juta lebih laporan transaksi keuangan tunai. Baca Juga : PPATK Sebut Nasib Indonesia di FATF Diputuskan Februari 2023.
Kemudian, 90.742 laporan transaksi laporan transaksi keuangan mencurigakan, 90.799 laporan transaksi penyedia barang dan jasa, dan 1.304 laporan penundaan transaksi.“Jadi sekarang ini PPATK menerima tidak kurang dari 5.000 transaksi perjam,” ungkap Ivan.