Suara.com - Pengemudi mobil Toyota Fortuner yang ngamuk dan merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan, Giorgio Ramadhan elah ditetapkan tersangka. Saat ini, pria berusia 24 tahun itu juga telah ditahan di Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Namun ternyata kendaraan Fortuner yang dikemudikan GR bukan milik pribadi, melainkan milik perusahaan di tempat magangnya.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Revi Laracaka. Mobil itu, kekinian telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk keperluan pendidikan.
"Klien kami juga telah menyerahkan kendaraan mobil Fortuner yang merupakan kendaraan operasional kantor tempat klien kami bekerja," ujar Revi di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Ditelisik lebih jauh, GR merupakan, pegawai magang dari firma hukum, Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).
Seperti dikutip dari Linkedin-nya, AALF telah berada dan menjadi firma hukum sejak 2002. Selama 20 tahun itu, firma hukum ini menyediakan layanan hukum kepada korporat maupun komersial.
Diketahui bahwa GR sendiri merupakan pegawai magang yang belum lama ini bekerja di sebuah firma hukum, Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).
Melansir dari akun Linkedin perusahaan, dikatakan bahwa AALF sudah berdiri selama kurang lebih 20 tahun, sejak 2002 lalu. Secara khusus, perusahaan ini menyediakan layanan hukum bagi korporat dan komersial.
"Pengetahuan dan pengalaman praktis kami memungkinkan kami untuk memberikan layanan hukum yang komprehensif kepada Klien kami," tulis AALF seperti dikutip daLam keterangan di akun Linkedin.
Sebelumnya, GR pengemudi mobil Toyota Fortuner, pelaku perusakan mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) ternyata mahasiswa S1 yang baru lulus kuliah.