Suara.com - Hakim Ketua Persidangan pembunuhan Brigadir J Wahyu Iman Santoso dengan tegas memvonis hukuman mati terdakwa pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo. Vonis ini terbilang sangat berani di tengah kontroversi kasus pembunuhan tersebut.
Hakim Wahyu, menilai eks Kadiv Propam itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso yang dikutip, Senin (13/2/2023).
Terlepas dari vonis yang dibacakannya, sebagai abdi negara Hakim Wahyu berkenan untuk melaporkan harta kekayaannya. Berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, tercatat Hakim Wahyu memiliki harta Rp 12 miliar.
Baca Juga: Divonis Hari Ini, Total Harta Kekayaan Ferdy Sambo Masih Misteri
Hakim Wahyu melaporkan harta kekayaannya tersebut pada 24 Januari 2022 untuk periodik 2021, ketika menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.
Secara rinci, harta kekayaan Hakim wahyu berupa tanah dan bangunan yang mencapai Rp 7 miliar. Tanah dan Bangunan yang dimilikinya tersebar di Kab/Kota Semarang (berupa warisan), Kab/Kota Jakarta Pusat, dan Kab/Kota Batam
Kemudian, Hakim Wahyu juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin berupa 1 unit mobil dan 1 unit motor dengan total nilai mencapai Rp 358 juta. Rinciannya, dia memiliki mobil Toyota Fortuner tahun 2018 dan motor Honda Vario tahun 2016.
Selain itu, Hakim Wahyu tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 1,93 miliar, kas dan setara kas Rp 209,8 juta, dan harta lainnya senilai Rp 2,3 miliar.
Namun, Hakim Wahyu diketahui memiliki utang sebesar Rp 693,4 juta. Sehingga, dengan rincian di atas, maka harta kekayaan Hakim Wahyu sebesar Rp 12 miliar.
Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Johnny Plate yang Batal Diperiksa Kejagung