Suara.com - Vonis mati yang didapatkan Ferdy Sambo atas tindakan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ternyata tak hanya ramai di Tanah Air, sejumlah media asing pun ikut geger dan menyoroti vonis terhadap jenderal bintang 2 tersebut.
Misalnya saja media asal Amerika Serikat, Barron's, yang memberitakan dengan judul, "Pejabat polisi pangkat tinggi dihukum mati karena pembunuhan."
Media asal Negeri Paman Sam lainnya seperti Bloomberg hingga surat kabar asal Thailand, Bangkok Post, juga mewartakan berita serupa.
Koran dan portal berita Singapura, The Straits Times, menuliskan laporan berjudul "Eks polisi senior Indonesia dihukum mati gegara bunuh pengawal."
Baca Juga: Berani Bongkar Skenario, Mahfud MD Mau Bharada E Bisa Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan
Sambo adalah mantan perwira tinggi polisi pertama yang dijatuhi hukuman mati dalam kasus pidana.
Media asal Singapura lain Channel News Asia juga menulis laporan dengan judul yang sama.
Di paragraf pertama, mereka menuliskan mantan jenderal bintang dua Indonesia Ferdy Sambo divonis mati karena membunuh pengawalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam kasus yang menggegerkan publik.
Dalam sidang yang disiarkan televisi, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan Sambo bersalah sebagai dalang pembunuhan Brigadir J pada Juli 2022 lalu.
Eks jenderal itu didakwa dengan pembunuhan berencana dan penghancuran barang bukti.
Baca Juga: Ayah Brigadir Yosua Bicara Puas Atau Tidak Usai Ferdy Sambo Divonis Mati
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.