Mereduksi Kewenangan BPJS, FSPMI Aceh Tolak RUU Kesehatan

Selasa, 14 Februari 2023 | 09:17 WIB
Mereduksi Kewenangan BPJS, FSPMI Aceh Tolak RUU Kesehatan
Ilustrasi kesehatan dunia (Elements Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - RUU Kesehatan terus mendapatkan penolakan. Kali ini datang dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Indonesia (DPW-FSPMI) Provinsi dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh, Habibi Inseun.

Menurutnya, RUU Kesehatan, yang di dalamnya juga membahas isu jaminan sosial ini berpotensi mereduksi kewenangan dan dikhawatirkan menghilangkan independensi lembaga seperti BPJS dalam menjalankan tugasnya.

“Pengelolaan dana iuran yang berdampak pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Habibi, saat mengetahui RUU Kesehatan yang masuk dalam pembahasan program legislasi.

Ia menambahkan, RUU ini tidak memiliki urgensi apapun apalagi dikaitkan dengan pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Saat ini, apa yang menjadi masalah dan urgensi, menurutnya adalah jumlah kepesertaan dan manfaat pelayanan, itu jauh lebih penting untuk dibahas dan dipikirkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Deretan Peraturan Baru Usai Kelas BPJS Kesehatan Dihapus: Jadi Kelas Standar

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), tren kemiskinan dan pengangguran saat ini terus meningkat, akan tetapi jumlah kepesertaan jaminan sosial masih sangat minim, angka itu terlihat pada data peserta pada BPJS Ketenagakerjaan.

“Negara harus hadir untuk memproteksi pekerja dengan upah layak, kerja layak dan jaminan sosial,” paparnya.

Lebih lanjut Habibi menuturkan, saat ini hanya Provinsi Aceh, yang merupakan satu-satunya provinsi dalam menerapkan layanan syariah sistem jaminan sosial, baik kesehatan maupun layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan, yang mana keuangannya dikelola dengan prinsip ekonomi syariah yang berlaku, yang diatur dalam Qanun LKS No.11 Tahun 2018.

“Sudah sekitar 1 tahun berjalan dan sedang dilakukan evaluasi untuk mengetahui implementasi dan pelaksanaannya,” jelasnya.

Terkait kewenangan, Habibi menyarankan agar BPJS tetap di bawah kewenangan presiden bukan berubah kewenangan menjadi di bawah Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan. Menurutnya, hal ini akan berpotensi pada penyalahgunaan dan pengelolaan anggaran, serta akan berdampak pada layanan dan manfaat.

Baca Juga: HPN 2023: BPJS Ketenagakerjaan Angkat Martabat Pekerja Pers Lewat Perlindungan Jaminan Sosial

“Tentu kami tak pernah berhenti untuk terus menyuarakan berbagai permasalahan dan kebijakan yang dinilai dapat merugikan pekerja dan masyarakat. Terutama memperjuangkan kesejahteraan bagi tenaga kerja, seperti kepastian kerja dan jaminan sosial agar terus menjadi perhatian bagi pemangku kepentingan agar dapat dipatuhi dan dijalankan,” tutur Habibi.

Habibi menegaskan, FSPMI-KSPI akan mengawal dengan konsisten sebagaimana perjuangan yang terus suarakan.

“Lagipula dana jaminan sosial merupakan iuran pekerja dan masyarakat. Pun, jumlahnya ratusan triliun. Kami Serikat pekerja dan juga pekerja yang memiliki iuran tersebut tidak ingin banyak aturan serat kewenangan yang berubah apalagi sampai merugikan para pekerja nantinya,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI