Suara.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Atas hukuman ini, Ferdy Sambo akan meninggalkan sejumlah aset miliknya yang telah ia miliki, salah satunya adalah 2 unit rumah Mewah di Jakarta dan Magelang, Jawa Tengah.
Kemewahan tersebut diketahui saat proses rekontruksi pembunuhan berencana Brigadir Josua Hutabarat di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jakarta dan Magelang.
Penasaran seperti apa rumah Ferdy Sambo? Berikut rangkumannya:
1. Rumah Ferdy Sambo berlapis ornamen kayu dan pagar batu alam berwarna hitam. Dari luar, rumah tiga lantai tersebut tampak sangat mewah dengan rimbunnya pepohonan.
2. Pintu gerbang rumah Ferdy Sambo cukup tinggi dan lebar dengan pintu gerbang baja model minimalis motif persegi. Balkon lantai 2 dan 3 rumah Ferdy Sambo tampak dikelilingi tanaman hias dan pagar kaca.
3. Di dalam rumah Ferdy Sambo pun tak kalah mewahnya dari penampakan luar. Utamanya keberadaan lift berwarna emas di dalam rumah Ferdy Sambo.
Baca Juga: Anak Sulung Unggah Ini Sebelum Ferdy Sambo Divonis Mati, Dianggap Firasat dan Bikin Merinding
4. Secara konsep, rumah Ferdy Sambo bergaya American Classic dengan dinding dilapisi panel kayu putih. Di luar rumah Ferdy Sambo, tampak kolam renang membentang.