Suara.com - Eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo hari ini tengah menghadapi sidang vonis dalam kasus penembakan Brigadir J. Sidang vonis ini digelar di PN Jakarta Selatan dan dipimpin oleh Hakim Wahyu Imam Santoso.
Terlepas dari hal itu, sebagai pejabat di suatu lembaga, pastinya Ferdy Sambo melaporkan harta kekayaan di wadah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Namun, LHKPN Ferdy Sambo saat ini masih terbilang misteri. Karena tidak ada satupun LHKPN yang dilaporkan oleh Eks Kadiv Propam itu.
Pihak KPK yang mengelola LHKPN pun sempat angkat suara. Sebenarnya, KPK sudah menerima laporan harta kekayaan Ferdy Sambo pada tahun 2021.
Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Johnny Plate yang Batal Diperiksa Kejagung
Akan tetapi, laporang tersebut masih belum dipublikasikan di situs e-LHKPN, lantaran masih dokumen yang harus dilengkapi Ferdy Sambo.
"Ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi, sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN,," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding beberapa waktu lalu,
Dia melanjutkan, saat itu KPK masih menunggu kekurangan dokumen harta kekayaan milik Ferdy Sambo. Setelah semua lengkap, bilang Ipi, baru KPK akan mempublikasikan rincian harta kekayaan Ferdy Sambo di situs e-LHKPN.
"Setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, akan dipublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum," jelas dia.
Ipi menegaskan, semua pejabat negara termasuk Polri wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK lewat mekanisme LHKPN. "Untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri," imbuhnya.