Suara.com - Kementerian Perdagangan atau Kemendag resmi membatasi pembelian minyak goreng kemasan sederhana MinyaKita. Kemendag juga membatasi pembelian minyak goreng curah dari pengecer ke konsumen.
Pembatasan pembelian itu berdasarkan, Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang berlaku dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan pada 6 Februari 2023.
Lewat aturan itu, para emak-emak hanya dibatasi pembelian MinyaKita 10 liter per orang per hari. Harga minyak goreng MinyaKita juga haru sesuai dengan harga eceran tertinggi, yaitu Rp 14.000 per liter.
Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan meminta produsen, distributor hingga pengecer untuk mematuhi semua ketentuan.
Baca Juga: Mendag Batalkan Syarat Pembelian Minyak Goreng MinyaKita Pakai KTP
Kemendag tidak ragu untuk melakukan pengawasan dan penindakan bagi pelaku usaha yang abaikan peraturan tersebut.
"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (13/1/2023).
Kasan melanjutkan, Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng lewat mekanisme domestic market obligation untuk kebutuhan puasa dan lebaran.
Adapun, besaran DMO untuk kebutuhan puasa dan lebaran ini sebesar 50% atau 450 ribu ton per bulan.
"Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya Minyakita melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau," pungkas Kasan.
Baca Juga: Minyak Goreng Langka Jelang Ramadhan, Pemerintah Bisa Apa?