Suara.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membatalkan rencananya terkait aturan pembelian minyak goreng MinyaKita menggunakan KTP usai terjadi kelangkaan yang terjadi di sejumlah daerah. Meski demikian, ia tetap memberlakukan pembatasan pembelian minyak goreng hanya 2 liter.
"Enggak [jadi]. Sekarang saya tambahin saja dua liter. Abis itu dipasang [imbauan] di tiap pasar nanti pembeli hanya [boleh beli] dua liter atau dua botol," katanya ketika ditemui di Tambun, Bekas dikutip Minggu (12/2/2023).
Ketua Umum Partai PAN itu menyebut pembelian Minyakita menggunakan KTP hanya akan menambah kerepotan.
"Repot, repot. Dipasang itu saja (himbauan beli 2 liter) sudah cukup," ujarnya.
Baca Juga: KTP-el Akan Diganti KTP Digital, Apa Perbedaannya?
Sebelumnya, Zulhas mengatakan, KTP sebagai syarat pembelian minyak goreng minyakita.
Selain itu juga, pembelian Minyakita juga akan dibatasi, dan secara tegas ia melarang pihak yang memborong Minyakita untuk kembali dijual dengan harga yang lebih mahal.
"Sekarang beli Minyakita pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata sebelumnya.
Selain menetapkan syarat pembelian MinyaKita, ia juga menjelaskan bahwa pasokan MinyaKita akan ditambah menjadi 450.000 ton menjelang datangnya bulan suci ramadhan yang tinggal 1 bulan lagi.
Tak hanya sebagai penekan harga, bertambahnya pasokan juga untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng jelang bulan puasa.
Baca Juga: Simak Lokasi dan Syarat SIM Keliling Karawang Hari Ini
"MinyaKita kita cek lagi, enggak boleh dijual online. Kita suruh jual di pasar. Tapi nanti akan ada masalah lagi, 'Kok di supermarket enggak ada', ya memang ini untuk pasar, online juga enggak boleh," tegas Zulhas.