Pedagang beras nakal yang ternyata menggunakan beras operasi pasar (OP) beras bulog untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal kepada konsumen.
Hal tersebut terungkap setelah Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso alias Buwas bersama dengan Polda Banten mengamankan barang bukti dugaan penyimpangan distribusi beras impor premium milik Bulog di Polda Banten, Kota Serang, Banten pada hari Jumat (10/2/2023).
Buwas menyebut bahwa pengusaha tersebut hanyalah mencari keuntungan, tetapi tidak memikirkan masyarakat dan memanfaatkan beras OP Bulog ini sebagai alat untuk mencari keuntungan setinggi-tingginya.
Padahal, Bulog sendiri melakukan pendistribusian beras untuk intervensi pasar dengan beras impor harga murah, karena harga beras mahal bahkan mencapai Rp 12.000 per kg.
Baca Juga: Peringatan HPN 2023: Bulog dan PWI Siap Tingkatkan Kompetensi Wartawan
Namun, beras impor tersebut didistribusikan dengan melalui OP melalui harga pemerintah yaitu Rp 8.300/Kg tetapi tidak menurunkan harga beras di lapangan.
Lantas, berapakah sebenarnya harga normal beras bulog tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapans) atau NFA, ARief Prasetyo Adi menginginkan beras medium atau beras Bulog dijual di toko ritel. Menurutnya, langkah tersebut bisa menjadi instrumen untuk menekan harga beras.
Persoalan yang dihadapi saat ini adalah tingginya harga beras di pasaran. Beras Bulog ini dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp 9.450 per kilogram.
Melansir dari Panel Harga Badan Pangan Nasional, harga beras medium masih berada di harga Rp 11.000 per kilogram.
Baca Juga: Harga Beras Se-Indonesia Mahal, Jokowi Turun Gunung Cek Kerja Bulog di Pasar
Arief menyebut langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan SPHP sesuai arahan dari Presiden RI Jokowi dalam rangka stabilisasi harga beras di tingkat konsumen.
Arief berharap, hilirisasi beras SPHP ke pasar ritel tersebut bisa mendorong keterjangkauan beras medium Bulog di masyarakat.
Dengan menggunakan langkah ini, beras medium yang digelontorkan dalam program SPHP Bulog tidak hanya bisa didapatkan di Kanwil Bulog atau pasar-pasar tradisional, tetapi juga di warung sekitar pemukiman warga, toko-toko Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog), dan ritel modern baik itu secara daring maupun luring.
Upaya Arif untuk mendorong beras Bulog kepenjualan retail tersebut telah sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No. 01/KS.02.02/K/1/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan SPHP melalui operasi pasar secara langsung di tingkat eceran atau melalui distributor dan mitra yang ada di pasar tradisional atau modern serta tempat-tempat yang mudah dijangkau lainnya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa