Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani dikabarkan menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut dilayangkan Sri Mulyani dalam nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023.
Mengutip laman PTUN, Jumat (10/2/2023), Sri Mulyani mengajukan beberapa permintaan ke pengadilan.
Pertama, menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan dahulu termohon Informasi.
Kedua, menerima alasan-alasan keberatan keberatan yang ia sampaikan untuk seluruhnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Kasih Jempol Buat Polisi, Karena Amankan Ini
Ketiga, menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.
Ia juga meminta kepada pengadilan membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon keberatan dahulu Pemohon Informasi.
Meski demikian, belum diketahui secara pasti gugatan apa yang dilayangkan Sri Mulyani kepada organisasi ICW tersebut.