Suara.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai bergulir kembali di beberapa daerah. Dengan insentif ini, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan tanpa perlu membayar denda keterlambatan pembayaran pajak.
Tidak hanya denda, masyarakat juga mendapatkan insentif dalam bea balik nama kendaraan.
Insentif penting dimanfaatkan masyarakat, karena tahun ini pemerintah mulai memberlakukan penghapusan data kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun.
Jika data dihapus, maka kendaraan Anda akan menjadi bodong. Namun, kebijakan pemutihan ini tidak diberlakukan di seluruh daerah, hanya beberapa daerah yang menggelar pemutihan pajak ini.
Baca Juga: Bernilai Ekonomi, Mak Ganjar Lampung Gelar Pelatihan Kerajinan Tangan dengan Metode Ecoprint
Adapun berikut daerah yang menggelar pemutihan pajak:
Pemerintah Provinsi Aceh memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berakhir hingga akhir Februari 2023 ini.
Program pemutihan pajak ini yang disediakan diantaranya, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, denda pajak dan pajak progresif kendaraan bermotor.
Masyarakat yang memiliki kendaraan dengan plat Aceh, maka bisa memanfaatkan program ini dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat di masing-masing kabupaten atau kota.
Baca Juga: Giat Berbenah di tengah Situasi Ekonomi Tak Menentu, Siapa E-Commerce No.1 Pilihan Penjual?
Pemerintah Provinsi Riau juga memberikan insentif bagi warganya yang menunggak dan telat bayar pajak kendaraannya. Program pemutihan pajak ini dinamakan 7 Berkah Pajak Daerah.
Masyarakat akan mendapatkan dispensasi bagi yang menunggak dan telat bayar pajak kendaraannya. Program ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei.
Pemprov Jambi juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023. Dilihat dari akun Twitter resminya @samsat.kota.jambi, program itu digelar sejak 6 Januari hingga 6 April 2023.
Program yang ditawarkan ke masyarakat Jambi diantaranya berupa diskon pokok pajak, bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang.