Suara.com - Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 angkat bicara terkait maraknya pemberitaan beberapa hari terakhir yang menyebutkan industri asuransi terus merugi.
“Kerugian tidak terelakkan akibat kondisi keuangan perusahaan yang menurun, sehingga menyebabkan selisih antara aset dan liabilitas Bumiputera hingga tahun 2021 mencapai Rp 23 triliun,” kata Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan pihaknya terus berupaya menyelamatkan perusahaan bersama yang telah berusia lebih dari satu abad ini. Pasalnya, jika perusahaan terus merugi, maka dampaknya adalah likuidasi. Dalam hal ini perusahaan akan ditutup dan pemegang polis merugi.
“Tentu kami tidak ingin ini dialami konsumen atau pemegang polis, maka kami betul-betul fokus dan serius melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak pemegang polis,” katanya.
Baca Juga: Intip Langkah Manajemen Benahi Asuransi Jiwasraya
Hery mengatakan kerugian yang dialami perusahaan harus ditanggung bersama. Hal ini terkait dengan bentuk perusahaan yang merupakan usaha bersama. Artinya jika perusahaan untung, maka keuntungan tersebut akan dibagi ke seluruh anggota dalam hal ini pemegang polis.
“Berbeda dengan asuransi yang lain, Bumiputera sebagai usaha bersama maka keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 pasal 38 tentang Kerugian. Pasal 4 menyebutkan dalam kerugian ini ditanggung bersama seluruh anggota,” katanya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar lebih mengintensifkan pengawasan terhadap asuransi, pinjaman online (pinjol) dan investasi terutama dari aspek perlindungan konsumen. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 di Jakarta, Senin (6/2).
Sementara itu Kepala Grup Komunikasi Publik OJK - Darmansyah mengatakan OJK terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi seraya memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk semakin melindungi konsumen serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan.
Dalam siaran pers OJK tertanggal 2 Februari 2023 itu disebutkan beberapa kasus perusahaan asuransi sedang melakukan upaya penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Seperti PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK) dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga: Biar Nyaman dan Aman di Jalan Tol, Segera Sadari Bila Ada Indikasi Kerusakan Bagian-bagian Mobil
Hingga saat ini masih ada pemegang polis dari perusahaan asuransi yang dilikuidasi/dicabut ijin operasionalnya, namun belum mendapatkan kepastian pembayaran manfaat asuransinya.
PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang telah dicabut ijin usahanya pada 18 Oktober 2013 lalu. Namun hingga September 2022 penyelesaian terhadap sekitar 80 ribu nasabah Asuransi Bumi Asih Jaya belum ada kemajuan. Hal ini menyebabkan nasib hak pemegang polis tidak jelas. Hal ini diungkapkan Kuasa hukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya, Sofian Herianto Sianipar dalam jumpa pers September 2022 lalu.