Untuk itu, perseroan akan meminta persetujuan pemodal dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Tahunan (RUPSLB) pada tanggal 13 Maret 2023.
Jika mendapat lampu hijau, maka pelaksanaan buy back ini akan berpedoman pada POJK 30/2017 yang menegaskan harga penawaran harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi sebelumnya, mulai tanggal 14 Maret hingga 14 September 2023.
Ditegaskan, aksi buy back ini tidak akan berdampak negatif secara material terhadap kegiatan usaha Perseroan. Dalam hal ini, modal kerja, cash flow dan Capital Adequacy Ratio (CAR) cukup untuk pembiayaan buy back bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Sebelumnya, BBRI telah membeli kembali sebanyak 647.385.900 lembar saham perseroan senilai Rp2,999 triliun dari tanggal 1 Maret 2022 hingga 26 Januari 2023.