Suara.com - Masyarakat nantinya hanya bisa menemukan minyak goreng curah kemasan dengan merek MinyaKita di pasar tradisional maupun ritel.Hal ini setelah, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Mendag Zulhas melarang penjualan MinyaKita secara online.
Menurut dia, larangan ini sesuai dengan keputusan rapat tingkat menteri.
"Hasil rapat minggu lalu memutuskan dua hal. Pertama jualan daring (Minyakita) tidak boleh lagi. Diutamakan penjualan ke pasar-pasar rakyat," ujar Mendag seperti yang dikutip Rabu (8/2/2023).
Selain itu, Mendag Zulhas juga meminta masyarakat untuk menunjukkan KTP, ketika membeli minyak goreng merek MinyaKita.
Baca Juga: Minyak Goreng MinyaKita Banyak di Gudang Tapi Tak Didistribusikan, Gimana Nih Pak Zulhas?
Alasannya, untuk membatasi pihak-pihak yang memborong MinyaKita berlebih. Dengan begitu, tak pasokan MinyaKita tidak lagi kosong di pasar-pasar.
"Jadi, sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan Sampe orang beli itu memborong," kata dia.
Dia menjelaskan, masyarakat bisa membeli MinyaKita maksimal 5 kilogram, dengan syarat menunjukkan KTP dan hanya dikonsumsi untuk pribadi atau tidak boleh diperjualbelikan.
Sebelumnya, Alasan langkannya minyak goreng curah kemasan merek MinyaKita Terkuak. Sebenarnya, stok MinyaKita sangat melimpah di Gudang, hanya saja tidak distribusikan ke pasar-pasar.
Hal ini diketahui, setelah Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan stok MinyaKita di PT Bina Karya Prima (BKP) di Marunda, Jakarta Utara, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: Minyak Goreng Langka Lagi, Kemana Mendag Zulhas?
Dari sidak itu, diketahui ada 515 ton stok MinyaKita yang diproduksi pada bulan Desember 2022 di PT BKP tidak didistribusikan karena belum mendapatkan Domestik Market Obligation (DMO). PT BKP merupakan produsen terbesar MinyaKita di Indonesia.